Realisasi Penerimaan APBN 2019 Baru 79%, Cukai Rokok Digenjot

Happy Fajrian
14 November 2019, 06:00
Pekerja menyortir tembakau rajangan di gudang penyimpanan tembakau milik sebuah industri rokok di Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Senin (16/9/2019). Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sekitar 23 persen dan harga jual ecera
ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Ilustrasi tembakau. Direktorat Bea dan Cukai akan mengejar target penerimaan tahun ini dengan menggenjot penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI menyampaikan bahwa realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 12 November 2019 mencapai Rp 165,47 triliun. Angka tersebut hanya 79,24% dari target APBN 2019 sebesar Rp 208,82 triliun.

Kendati demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan optimistis pihaknya dapat mengejar target tersebut di sisa 1,5 bulan terakhir tahun ini. Salah satunya yakni dengan mengejar target penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok.

“Secara historis, penerimaan dari cukai rokok melonjak dua sampai tiga kali lipat di bulan Desember dibandingkan bulan-bulan lainnya. Oleh karena itu  kami yakin penerimaan total bea dan cukai masih bisa sesuai target,” jelasnya pada acara pelatihan wartawan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11).

Pasalnya, penerimaan bea dan cukai secara keseluruhan masih bertumpu pada pada penerimaan cukai, khususnya cukai hasil tembakau. Saat ini penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 125,02 triliun atau 75,56% dari total penerimaan bea dan cukai.

(Baca: Pro-Kontra Kenaikan Tarif Cukai Rokok)

Penerimaan tersebut mencapai 79,19% dari target APBN 2019 sebesar Rp 158,85 triliun dan naik 16,65% secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan penerimaan bea dan cukai secara keseluruhan naik 9,13% yoy.

Heru menjelaskan strategi DJBC menggenjot penerimaan cukai hasil tembakau yakni dengan Operasi Gempur peredaran rokok ilegal. Nantinya, ceruk pasar yang ditinggalkan rokok ilegal akan diisi oleh produsen rokok legal yang membayar cukai.

“Upaya ekstra yang kami lakukan, beberapa tahun terakhir kami memberantas peredaran rokok ilegal mulai dari di area produksi, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, di titik-titik distribusi seperti pelabuhan, serta di area konsumen yang paling banyak ditemukan di Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...