Kemenhub Berharap Aturan Skuter Listrik Selesai Pekan Depan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelesaikan aturan terkait skuter listrik seperti GrabWheels maksimal seminggu. Hal ini untuk meningkatkan keamanan penggunanya.
Apalagi dua pengendara GrabWheels tewas tertabrak mobil akhir pekan lalu (10/11). “Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) berharap bisa selesai satu sampai dua hari. Tapi ya seminggu lah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Katadata.co.id, Jumat (15/11).
Budi sempat menjelaskan bahwa otopet listrik tidak termasuk dalam definisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, skuter berbasis elektronik ini diatur oleh pemerintah daerah (pemda) melalui peraturan daerah (perda).
Pada hari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal membahas aturan tersebut dengan Grab. “Hanya untuk membangun regulasi tidak mudah, butuh waktu dan harmonisasi,” kata dia saat konferensi pers dikutip dari CNBC TV, kemarin (14/11).
Budi sempat menjelaskan bahwa aturan itu akan memuat tentang batasan usia pengguna skuter listrik. Jenis kendaraan seperti sepeda dan e-scooter berikut spesifikasinya juga akan diatur.
(Baca: Grab Buka Suara soal Pengguna Grabwheels Tewas Tertabrak Mobil)
Selain itu, regulasi akan mengatur tentang wilayah operasi kendaraan tersebut. “Hanya di jalur sepeda, tidak boleh di trotoar atau jembatan penyeberangan orang (JPO) karena berbahaya,” kata dia.