Tak Masuk Akal dan Tanpa Izin, Investasi Kampung Kurma Disetop OJK

Image title
Oleh Antara
15 November 2019, 17:34
OJK, Kampung Kurma, investasi ilegal
ANTARA FOTO/REUTERS/HAMAD I MOHAMMED
Ilustrasi penjualan kurma. Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan investasi perkebunan Kampung Kurma.

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan Kampung Kurma. Produk investasi perkebunan dan penanaman pohon Kampung Kurma dianggap ilegal sejak 28 April 2019.

"Satgas Waspada Investasi menduga kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (15/11) dikutip dari Antara.

Menurut Tongam, sebelum diumumkan sebagai usaha ilegal, pengurus Kampung Kurma telah dipanggil Satgas Waspada Investasi. Namun pengurus Kampung Kurma tidak hadir.

(Baca: Usai Ditegur OJK, Harga Saham Perusahaan Benny Tjokro Anjlok Terendah)

Dalam kesempatan tersebut, Satgas Waspada Investasi mendapat konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

"Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara 'cash and carry', bukan investasi," kata Tongam.

Satgas juga sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan melaporkannya  kepada Bareskrim Polri

Skema Bisnis Kampung Kurma

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu unit lahan seluas 400 meter persegi hingga 500 meter persegi yang ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat. Selain itu, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut tidak akan mati atau ditebang oleh orang lain.

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.

(Baca: OJK Cabut Izin PT Amoeba International karena Diduga Menipu)

Satgas Waspada investasi juga mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI. Selain itu, menyarankan masyarakat untuk memahami beberapa hal-hal berikut sebelum investasi.

Pertama, masyarakat diimbau memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, perlu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, masyarakat perlu memastikan bahwa pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Baca: Satgas Waspada Investasi Tindak 1.477 Fintech Ilegal)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...