Grab Perketat Aturan GrabWheels, Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Cindy Mutia Annur
18 November 2019, 15:00
GrabWheels, Skuter Listrik, Aturan Skuter Listrik, Grab
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi otopet listrik GrabWheels di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), di Kantor Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

Layanan on demand Grab bakal memperketat kebijakan penggunaan skuter listrik GrabWheels menyusul kecelakaan berujung maut yang menimpa dua pengguna transportasi tersebut pada Minggu, 10 November 2019 lalu. Perusahaan bakal memberlakukan batasan usia, kecepatan, hingga larangan berboncengan.

Perusahaan akan membatasi pengguna GrabWheels menjadi minimal berusia 18 tahun. Para pengguna wajib mengenakan helm pengaman, mematuhi batas kecepatan yakni 15 kilometer/jam dan tidak membonceng orang lain. Perusahaan berencana menerapkan sanksi bagi pelanggar yaitu denda sebesar Rp 300 ribu.

Selain sanksi berupa denda, pengguna GrabWheels yang melanggar aturan dapat ditangguhkan (suspend) akunnya oleh perusahaan. "Secepatnya, dalam minggu ini atau minggu depan kami akan implementasikan," ujar Head of Public Affairs of Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

(Baca: Foto: GrabWheels dan Menjamurnya Komunitas Skuter Listrik)

Perusahaan pun menyatakan bakal lebih masif menyebarkan informasi mengenai penggunaan GrabWheels yang sesuai standar, serta kebijakan-kebijakan baru perusahaan. Selain itu, perusahaan akan menambah lebih dari 300 mitra parkir guna meningkatkan pengawasan di lapangan.

Para mitra parkir juga bakal ditugaskan di sekitar wilayah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Sebab, menurut laporan, banyak pengguna skuter listrik melewati JPO. "Pengguna harus menghormati utilitas publik bagi pejalan kaki, jadi seharusnya skuter listrik hanya dituntun saja ketika ingin menyeberang di sana," kata dia.

Hingga saat ini, ada sekitar 1.000 GrabWheels yang beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Banten, Bekasi, dan Bandung. Untuk mendukung keselamatan pengguna, Tri menambahkan, perusahaan bakal melengkapi GrabWheels dengan fitur-fitur tambahan.

(Baca: Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Begini Aturannya di Negara Lain)

Fitur yang dimaksud yakni lampu yang secara otomatis dapat menyala dan reflektor sehingga tetap terlihat ketika malam hari. Perusahaan juga bakal membaharui teknologi skuter listriknya pada fitur batas maksimal kecepatan 15 kilometer/jam.

"Teknologi itu dapat membuat kecepatan berhenti secara bertahap sehingga skuter menjadi aman ketika melewati beberapa wilayah, misalnya di area dekat JPO atau Car Free Day," ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan juga telah menggaet Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mendorong keselamatan bagi pengguna GrabWheels yakni dengan pembangunan jalur sepeda tahap awal sepanjang 6 kilometer di sekitar kawasan Senayan dan Gelora Bung Karno, Jakarta.

(Baca: Ada Korban, YLKI Minta Grab Setop Penyewaan Skuter Listrik )

Jalur ini tak hanya bisa digunakan untuk pengguna sepeda maupun skuter listrik saja namun juga untuk pengguna skateboard, roller skates, dan alat mobilitas pribadi sejenis. "Mungkin ke depan bakal ditambah lagi (jalurnya), kami bakal minta arahan dari Dishub berdasarkan masukan dan data dari mereka juga," ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...