Praktisi Hukum Minta Pembahasan RKUHP Libatkan Publik & Transparan
Aliansi Nasional Reformasi mendesak DPR dan pemerintah untuk melibatkan publik serta bersikap transparan dalam pembahasan Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP). Hal ini merupakan pendekatan baru guna menghidari polemik serta penolakan massal dari masyarakat terkait penyusunan RKUHP.
"Kami sangat setuju adanya RKUHP baru, tapi cara penyusunannya harus diubah karena selama ini menimbulkan gejolak jadi harus ada reformasi regulasi. Cara terbaiknya, yakni dengan melibatkan partisipasi masyarakatdan transparansi," ujar pakar hukum tata negara yang juga anggota Aliansi Nasional Reformasi Bivitri Susanti dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (17/11).
Adapun pembahasan dengan melibatkan publik bisa dilakukan setelah RKUHP masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
(Baca: Anggota DPR Baru Saling Beda Pendapat soal Nasib Revisi KUHP)
Lebih lanjut, dia menekankan pendekatan penyusunan RKUHP model pertimbangan dan transparansi tak hanya melibatkan ahli hukum pembuat peraturan perundang-undangan, tetapi juga masyarakat yang akan terdapak dari rancangan undang-undang tersebut.
Bahkan jika perlu, bisa pula dibentuk simulasi untuk mengedukasi masyarakat, tak sekedar sosialisasi. "Kalau perlu ada pelatihan jangan cuma menyalahkan mahasiswa atau orang lain yang belum paham. Sebab itu tugas pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI dan Komisi III DPR RI periode 2019 - 2024, pada Senin, 18 November 2019 dikabarkan akan menggelar Rapat Kerja (Raker) Pertama. Raker tersebut tak menutup kemungkinan akan membahas pula RKUHP yang merupakan naskah usulan pemerintah yang sempat menimbulkan pro-kontra.
Sejak ditunda pengesahannya pada 20 September 2019 lalu oleh Presiden untuk dibahas ulang dan dijaring ulang masukkan dari semua kalangan, timbul kabar bahwa anggota Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM enggan membahas kembali RKUHP pada periode 2019-2024.
(Baca: 5 RUU Mulai dari Revisi KUHP hingga Minerba Dibahas DPR Mendatang)
Anggota Komisi III DPR justru berpendapat perubahan hanya dilakukan pada penjelasan, hanya untuk 14 pasal yang di-klaim pemerintah bermasalah dan hanya untuk diadakan sosialisasi. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
RKUHP Bermasalah