Tarif Tol Makassar Seksi IV Bakal Naik Mulai Pekan Depan

Image title
18 November 2019, 20:31
PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) selaku pengelola Jalan Tol Seksi IV Makassar, bakal menaikkan tarif tol mulai 22 November 2019.
ANTARA FOTO/Syaiful Arif
ilustrasi jalan tol. PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) selaku pengelola Jalan Tol Seksi IV Makassar, bakal menaikkan tarif tol mulai 22 November 2019.

PT Margautama Nusantara, melalui anak usahanya PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) selaku pengelola Jalan Tol Seksi IV Makassar, bakal menaikkan tarif tol mulai 22 November 2019. Kenaikan tarif akan berlaku untuk sebagian golongan, sedangkan sebagian golongan lainnya turun. 

Direktur Utama JTSE, Anwar Toha mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif itu diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1076/KPTP/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV.

Keputusan  ini juga telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah dievaluasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

(Baca: Beroperasi Besok, Tol Cijago Seksi II Akan Digratiskan untuk Umum)

Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku yakni, tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Adapun, keputusan ini dihitung dari peraturan yang sudah ditetapkan.

"Berdasarkan inflasi Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,06%," kata Anwar melalui siaran resmi, Senin (18/11).

Penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Seksi IV Makassar. Kendaraan golongan I, II, dan IV mengalami kenaikan tarif rata-rata sebesar 9,15%. Sedangkan, untuk golongan III dan V mengalami penurunan rata-rata 9.88%.

"Untuk tarif kendaraan golongan I Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur, dan Ramp Bira Barat tidak mengalami perubahan atau tetap seperti tarif sebelumnya," kata Anwar.

JTSE selaku pengelola ruas jalan tol sepanjang 11,57 km ini memiliki lima gerbang tol. Dari ruas tersebut, perusahaan memberlakukan dua jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp.

Pada Januari hingga Oktober 2019, jumlah volume kendaraan yang melewati Jalan Tol Seksi IV tercatat sebanyak 39.366 unit per hari.

(Baca: Jasa Marga Usulkan Kenaikan Tarif Tol Jagorawi dan Banyak Ruas Tol)

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), mengeluarkan keputusan penyesuaian tarif tol. Tujuannya, sebagai pengembalian investasi dan biaya operasional untuk mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap semua ruas jalan tol.

Keputusan ini juga sudah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan investor. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor dalam negeri, baik swasta maupun BUMN, maupun investor asing.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...