DPR Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Soal Potensi PHK dan Besaran Iuran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mendapat kritik saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa kritik dan masukan yang dilontarkan dewan mulai dari antisipasi risiko pemutusan hubungan kerja atau PHK lantaran digitalisasi industri hingga penyesuaian besaran iuran.
Ketua komisi IX Felly Runtuwene mengatakan saat ini banyak industri ritel gulung tikar yang berujung PHK akibat kalah saing dengan marketplace. Dia meminta BPJS mengantisipasi skema jaring pengaman pekerja sejak sekarang agar tak menimbulkan konflik.
"Desain besarnya harus disempurnakan terutama bagi tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan karena banyak yang bisa dikerjakan teknologi," kata Felly usai menggelar rapat dengar pendapat di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/11).
(Baca: Sri Mulyani Hitung Kembali Anggaran BPJS Setelah Terbitkan Tiga Aturan)
Sedangkan anggota Komisi IX dari Fraksi Gerindra Putih Sari menyoroti potensi BPJS Ketenagakerjaan tak mampu membayar jaminan hari tua pesertanya di tahun 2050. Ini lantaran besarnya iuran yang dianggap masih relatiif kecil.