Menteri Edhy Prabowo Siapkan Kajian Hibah Kapal Pencuri Ikan

Dimas Jarot Bayu
19 November 2019, 16:43
hibah kapal, Kapal pencuri ikan, kapal asing
ANTARA FOTO/Ampelsa
Warga berada di atas kapal ikan berbendera Malaysia yang diamankan sebagai barang bukti kasus "illegal fishing" di pelabuhan perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (20/6/2019).

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka kemungkinan hibah atas kapal pencuri ikan. Opsi ini berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di pemerintahan.

"Kalau bisa enggak usah lelang kenapa? Misalnya kami bisa lakukan hibah, tapi kan aturan-aturan tetap ada kan. Enggak bisa kami langgar," kata Edhy di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11).

Advertisement

(Baca: Edhy Prabowo Bantah Hentikan Kebijakan Penenggelaman Kapal Ala Susi)

Ia mencatat ada 72 kapal asing pencuri ikan yang disita dan statusnya sudah jelas berdasarkan putusan pengadilan. Dari jumlah tersebut, 45 kapal masih dalam kondisi baik, 21 kapal dalam kondisi kurang baik, sedangkan enam lainnya harus dimusnahkan.

Menurut dia, kapal sitaan bisa dihibahkan kepada nelayan, pemerintah daerah, masyarakat pesisir, koperasi, hingga kampus. Namun, kajian lebih lanjut perlu dilakukan terkait penerima hibah yang tepat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement