Jokowi Minta Industri Padat Karya Segera Diguyur Insentif Pajak
Presiden Joko Widodo meminta insentif pajak bagi industri padat karya segera diimplementasikan untuk mendorong daya saing dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif pajak, seperti tax holiday, tax allowance, dan investment allowance. Ada pula super deduction tax untuk vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang), serta fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.
"Saya minta berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan tendangan yang kuat, bisa berdampak besar," kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11).
(Baca: Investasi Rp 519 T, Sri Mulyani Beri Libur Pajak ke 44 Perusahaan)
Jokowi juga meminta reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus dilanjutkan. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan lewat perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan perpajakan, serta penguatan basis jatah dan sistem informasi perpajakan.
Ia juga menilai perlu penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional dan e-commerce. "Untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini," kata Jokowi.