Kemenkeu Siapkan Rp 10,84 Triliun untuk Asuransikan 1.360 Gedung

Agatha Olivia Victoria
22 November 2019, 21:42
Kementerian Keuangan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menandatangani perjanjian kontrak penyediaan jasa asuransi barang milik negara (BMN) bersama Konsorsium Asuransi BMN pada Senin (18/11). Kontrak ini sebagai payung hukum untuk mengimplementasikan pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat kementerian atau lembaga.

Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, Kemenkeu akan menjadi kementerian pertama yang mengasuransikan asetnya. “Rencana minggu depan ada penandatanganan polis asuransi 1.360 gedung senilai Rp 10,84 triliun,” kata Encep di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11).

Tarif premi yang dibayar Kemenkeu kepada Konsorsium Asuransi BMN yakni 1,961 per mil. Premi tersebut disebutkan telah dibayarkan oleh Kemenkeu kepada Konsorsium.

Implementasi Asuransi BMN ini akan bertambah kepada beberapa kementerian atau lembaga lainnya. Tahun ini asuransi akan diterapkan pada 10 instansi, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenkeu, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

(Baca Juga: Nasib Lembaga Penjamin Polis di Tengah Kasus Jiwasraya dan Bumiputera)

Lalu ada Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...