Upah Minimum Karawang Tertinggi, Kadin Khawatir Industri akan Hengkang

Rizky Alika
22 November 2019, 18:14
Pengusaha mengusulkan pemerintah membatasi kenaikan upah minimum untuk wilayah yang sudah memiliki standar tinggi seperti Karawang.
ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, penetapan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tinggi bakal berdampak terhadap hengkangnya perusahaan industri ke daerah dengan standar upah lebih rendah. Kebijakan pengupahan tersebut dinilai membebani pengusaha. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Berdasarkan edaran tersebut diketahui, UMK Jawa Barat pada 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp4.594.325, sedangkan terendah berada di Kota Banjar sebesar Rp1.831.885. Upah minimum Karawang merupakan yang tertinggi se-Jawa, bahkan melampaui standar upah minimum DKI Jakarta yang sebesar Rp4.276.349.

(Baca: Biaya Tenaga Kerja Tinggi, Pengusaha Usul Hapus Upah Minimum Sektoral)

Dengan standar upah minimum yang tinggi, banyak pelaku usaha merasa terbebani. "Akibatnya ada pergesaran, pengusaha pindahkan (pabrik) ke Jawa Tengah yang UMKnya lebih murah," kata Ketua Umum Kadin Rosan di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/11).

Dia menambahkan, standar UMK Karawang sudah tinggi namun terus meningkat seiring dengan kebijakan kenaikan upah di seluruh wilayah. Oleh karena itu dia berharap, ada mekanisme baru untuk menentukan besaran upah minimum.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...