Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Potensi Gaji yang Diterima Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina per hari ini, Senin (25/11). Posisinya akan didampingi oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Budi Gunadi Sadikin yang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Ahok mengatakan membutuhkan dukungan masyarakat dalam mengemban tugas barunya tersebut. “Saya harap tentu dukungan doa dari masyarakat, juga dukungan informasi dari masyarakat. Karena fungsi saya kan pengawasan,” katanya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
Selain merombak jajaran komisaris, Menteri BUMN Erick Thohir juga merombak jajaran direksi Pertamina. Erick menunjuk Emma Sri Martini yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) untuk menempati posisi baru sebagai Direktur Keuangan Pertamina.
Erick menjelaskan penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina karena dirinya merupakan sosok pendobrak. Lewat sosok Ahok, Erick berharap target-target Pertamina untuk mengurangi impor migas dan pembangunan kilang bisa tercapai.
(Baca: Demi Pengawasan, Menteri BUMN Angkat Condro Jadi Komisaris Pertamina)
Berapa Gaji Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina?
Lantas, berapa besar potensi gaji yang akan Ahok terima selama menjalankan tugas sebagai komisaris? Merujuk pada Laporan Keuangan Pertamina pada 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris mencapai US$ 47,237 juta atau sekitar Rp 661 miliar.
Angka itu turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai US$ 52,781 juta. Tahun lalu jumlah direksi dan komisaris Pertamina mencapai 17 orang. Kalau dihitung rata, maka per orangnya mendapat kompensasi sekitar Rp 39 miliar per tahun atau sekitar Rp 3,2 miliar per bulan.
Sebagai perbandingan, gaji pokok gubernur DKI Jakarta memang hanya Rp 3 juta per bulan. Tapi angka ini belum ditambah komponen tunjangan Rp 5,4 juta.
(Baca: Ditolak Serikat Pekerja Pertamina, Ahok: Mereka Belum Kenal Saya)
Lalu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional sebesar 0,13% dari pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
BPO itu tidak ditransfer ke rekening pribadi. Uangnya tersimpan di Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN). Gubernur dapat mengambilnya kapan saja kalau ia merasa perlu dan tidak ada kewajiban untuk melaporkan penggunaan dananya.
Sebagai informasi, PAD DKI Jakarta pada 2018 mencapai Rp 44,56 triliun. Ini berarti BPO untuk kerja gubernur ibu kota mencapai sekitar Rp 65 miliar per tahun.
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra, membantah kabar soal besaran gaji Ahok. Menurutnya gaji Rp 3,2 miliar per bulan sangat besar.
"Saya anggap itu tidak benar, hoaks," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11). Kabar tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengaku tidak mengetahui dari mana perhitungan soal gaji tersebut didapatkan.