Pidato Nadiem soal Sistem Pendidikan Diapresiasi Komisi Anak

Image title
Oleh Ekarina
25 November 2019, 09:17
idato Nadiem soal Sistem Pendidikan Diapresiasi Komisi Anak .
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi pesan tentang kemerdekaan belajar dalam naskah pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Pidato yang disampaikan dalam peringatan Hari Guru Nasional tersebut dianggap memberikan harapan perubahan.

"KPAI mengapresiasi pidato Mendikbud Nadiem dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang ditulis dengan gaya Bahasa milenial dan tidak bertele-tele," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyari di Jakarta, Senin (25/11).

Ia menyebut pesan dalam naskah pidato Nadiem Makarim memberi harapan akan perubahan dan janji kemerdekaan belajar di Indonesia.

(Baca: Lima Ajakan Nadiem kepada Guru untuk Ubah Cara Mengajar di Kelas)

Perjuangan guru, katanya, sejatinya tidak berhenti di level pidato, tetapi harus dimulai dengan langkah nyata.

Langkah nyata itu tidak hanya harus dimulai dari guru tetapi juga dari regulasi setingkat Permendikbud yang dapat menghapus berbagai beban administrasi guru. Sehingga para guru dapat lebih berkonsentrasi memperhatikan dan mendampingi anak-anak didiknya belajar dan mengetahui keragaman potensi peserta didiknya. 

"Karena setiap anak adalah individu yang unik," ujarnya.

Ia menekankan bahwa pesan Mendikbud tentang "kemerdekaan belajar," sejatinya memang harus tercipta di kelas-kelas di seluruh Indonesia.

Kemerdekaan belajar harus dimulai dengan membangun budaya demokrasi di sekolah, saling menghargai perbedaan dan menghormati hak asasi manusia (HAM) setiap orang. Siapapun dia, baik guru maupun murid dan seluruh warga sekolah.

Menghargai HAM, menurutnya berarti tidak menoleransi kekerasan atas nama mendidik dan mendisiplinkan peserta didik. Tidak ada juga hukuman fisik dan tidak ada sanksi yang bersifat kejam.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...