Rencana Penghapusan IMB dan Amdal, Walhi: Perbaiki Sistemnya Dulu

Rizky Alika
25 November 2019, 15:11
penghapusan imb, amdal, walhi,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta. Pemerintah berencana menghilangkan kewajiban penyediaan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena dinilai menjadi salah satu faktor penghambat investasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritisi rencana pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai upaya mendorong masuknya investasi ke Indonesia.

Koordinator Kampanye Walhi Edo Rahman mengatakan bahwa wacana penghapusan kedua izin tersebut dapat menghilangkan instrumen pengendalian, perlindungan, dan kontrol masyarakat terhadap dampak pembangunan.

"Padahal, masyarakat setempat memiliki hak untuk merumuskan Amdal sesuai prinsip hukum lingkungan. Sebab, masayarakat setempat akan merasakan dampak ataupun manfaat dari suatu proyek investasi," ujarnya di Jakarta, Senin (25/11).

Seharusnya, lanjut Edo, pemerintah meminta masukan dari publik terkait penghapusan IMB dan Amdal. Sebab, masyarakat banyak yang melakukan protes terhadap rencana tersebut. Dia juga menyarankan agar pemerintah memperbaiki sistem IMB dan Amdal.

(Video: Pro-Kontra Penghapusan IMB dan Amdal untuk Investasi)

Pasalnya, pada proses perizinan Amdal, manipulasi serta proses salin-tempel (copy-paste) data masih kerap terjadi. Selain itu, sosialisasi dan konsultasi kepada masyarakat kerap dilakukan dengan tanda tangan yang dipalsukan. Selain itu, penyederhanaan IMB dapat dilakukan tanpa mengabaikan dampak investasi terhadap lingkungan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...