Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya, Bagaimana Nasib GrabWheels?
Departemen Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya mulai Senin (25/11). Kebijakan ini dikeluarkan usai peristiwa tabrakan mobil dan sejumlah pengguna GrabWheels yang menewaskan dua orang pada Minggu dini hari (10/11).
Lantas bagaimana nasib operasional GrabWheels?
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menjelaskan pihaknya akan mematuhi regulasi. Oleh karena itu, operasional GrabWheels akan disesuaikan.
"Operasional GrabWheels akan sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan pemerintah, kami juga menunggu peraturan barunya," ujar Tri kepada Katadata.co.id.
Saat ini, menurut dia, GrabWheels hanya beroperasi di kawasan yang memiliki perjanjian atau kerja sama dengan Grab. Bukan hanya Jakarta, layanan skuter listrik itu juga tersedia di kawasan Bintaro dan Bumi Serpong Damai, Tanggerang.
(Baca: Dishub Jakarta Target Aturan Skuter Listrik Rampung Akhir November)
Grab memastikan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kebijakan lain guna menciptakan ekosistem alat mobilitas pribadi, seperti skuter listrik yang aman. Perusahaan pun akan memberikan sanksi denda kepada pengguna GrabWheels yang tak mematuhi aturan keamanan hingga Rp 300 ribu.
Decacorn ini telah membatasi usia pengguna GrabWheels minimal 18 tahun, mewajibkan penggunaan helm pengaman, dan mensyaratkan batas kecepatan maksimal 15 km per jam. Pengguna juga dilarang membonceng orang lain.
Saat ini, sekitar 1.000 GrabWheels beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Banten, Bekasi, dan Bandung.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa operator hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus atau tertentu setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. "Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syarifin seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/11) lalu.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait kebijakan tersebut. Kebijakan ini ditempuh menanggapi maraknya pengguna skuter listrik sewaan secara khusus milik GrabWheels yang menggunakan badan jalan raya.
(Baca: Grab Buka Suara soal Pengguna Grabwheels Tewas Tertabrak Mobil)
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, apabila instansinya menemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan, maka mereka akan menindak tegas pengguna skuter listrik itu.
"Pertama, adalah represif nonyudisial, kami tegur dan suruh balik. Kedua, tindakan represif yudisial atau memberikan tilang," jelas Yusuf.
Selain penilangan, instansinya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels. Adapun kawasan yang diperbolehkan untuk skuter sewaan di antaranya seperti area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta.
(Baca: Tilang Mulai Berlaku, Ini Lima Poin Aturan Skuter Listrik)
Pelarangan skuter listrik melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan sebagai sarana hiburan. Sementara skuter listrik yang digunakan sebagai kendaraan boleh melintas di jalur sepeda.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan bahwa instansinya masih mengkaji draf aturan skuter listrik bersama pemangku kebijakan (stakeholder) terkait. “Drafnya selesai akhir bulan ini dan sosialisasinya pada 2020,” kata dia di Jakarta, Senin (18/11).
Ia menjelaskan, regulasi itu bakal mengatur alat angkut perorangan seperti sepeda dan skuter listrik. Di dalamnya memuat tentang batas usia pengguna 18 tahun, melarang berboncengan, dan mengatur batas maksimal kecepatan 20 kilometer (km) per jam.
Kebijakan itu juga akan mengatur tentang jalur khusus skuter listrik. "Jalurnya bakal bersamaan dengan sepeda yang ada di trotoar," kata dia.