Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya, Bagaimana Nasib GrabWheels?

Cindy Mutia Annur
26 November 2019, 07:46
Sejumlah pengguna Grab Wheels di daerah Sudirman, Jakarta (09/11/2019). Perusahaan Grab Indonesia meluncurkan GrabWheels, layanan skuter listrik untuk mobilitas jarak dekat sejak Mei 2019. Kehadiran GrabWheels semakin dikenal. Penggunanya bertambah banyak
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Operator skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus atau tertentu setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan.

Departemen Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya mulai Senin (25/11). Kebijakan ini dikeluarkan usai peristiwa tabrakan mobil dan sejumlah pengguna GrabWheels yang menewaskan dua orang pada Minggu dini hari (10/11). 

Lantas bagaimana nasib operasional GrabWheels?

Advertisement

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menjelaskan pihaknya akan mematuhi regulasi. Oleh karena itu, operasional GrabWheels akan disesuaikan. 

"Operasional GrabWheels akan sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan pemerintah, kami juga menunggu peraturan barunya," ujar Tri kepada Katadata.co.id.

Saat ini, menurut dia, GrabWheels hanya beroperasi di kawasan yang memiliki perjanjian atau kerja sama dengan Grab. Bukan hanya Jakarta, layanan skuter listrik itu juga tersedia di kawasan Bintaro dan Bumi Serpong Damai, Tanggerang. 

(Baca: Dishub Jakarta Target Aturan Skuter Listrik Rampung Akhir November)

Grab memastikan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kebijakan lain guna menciptakan ekosistem alat mobilitas pribadi, seperti skuter listrik yang aman. Perusahaan pun akan memberikan sanksi denda kepada pengguna GrabWheels yang tak mematuhi aturan keamanan hingga Rp 300 ribu.

Decacorn ini telah membatasi usia pengguna GrabWheels minimal 18 tahun, mewajibkan penggunaan helm pengaman, dan mensyaratkan batas kecepatan maksimal 15 km per jam. Pengguna juga dilarang membonceng orang lain. 

Saat ini, sekitar 1.000 GrabWheels beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Banten, Bekasi, dan Bandung.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa operator hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus atau tertentu setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. "Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syarifin seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/11) lalu.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement