Pelecehan Seksual Paling Sering Terjadi di Bus, Jarang Dialami di Ojek

Image title
27 November 2019, 20:01
pelecehan seksual, bus,. ojek pelecehan seksual, bus,. ojek
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019). Berdasarkan riset pelecehan seksual jarang terjadi di ojek online.

Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) memaparkan hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang melibatkan ribuan responden. Hasilnya menggambarkan tiga dari lima perempuan, serta satu dari sepuluh laki-laki pernah mengalami pelecehan di tempat umum.

Survei tersebut menyebut bus sebagai moda transportasi umum yang paling sering terjadi pelecehan seksual yakni 35,8%. Selain itu angkot (29,49%), KRL Commuterline (18,14%), ojek online (4,7%), dan ojek konvensional (4,27%).

Bentuk pelecehan seksual pun juga beragam. Mulai dari siulan, suitan, disentuh, digesek dengan alat kelamin, hingga dipertontonkan masturbasi di ruang publik.

(Baca: Ada 77 Laporan di Portal Aduan PNS, Mayoritas Intoleransi & Anti NKRI)

“Ini merupakan fakta yang harus kita hadapi bersama. Karena menimpa kita semua, baik laki-laki maupun perempuan.  Kesadaran itu (pelecehan seksual) harus dimunculkan bukan hanya karena adanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan,” kata Magdalena Sitorus, Komisioner Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu (17/11)

Pasalnya, pelecehan di ruang publik masih sering terjadi sebab minimnya edukasi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, adanya ketimpangan hubungan relasi antara laki-laki dan perempuan. Hal ini mengakibatkan kekerasan berdasarkan jenis kelamin dengan perempuan yang sering kali menjadi korban.

Ironisnya, berdasarkan keterangan responden, sebanyak 40,5 % saksi masih banyak yang mengabaikan ketika terjadi pelecehan seksual. Ada juga yang justru memperparah keadaan dengan menertawai atau menyalahkan korban (14,8%). Sedangkan saksi yang menolong dan membela korban sebesar 36,5%.

Advertisement

(Baca: Instagram Bakal Hapus Akun yang Berulangkali Melanggar Kebijakan)

Anindya Restuviani sebagai Co-Director Hollaback! sekaligus relawan KRPA mengatakan saat terjadi pelecehan di ruang publik, seharusnya saksi yang berada di sekitar korban untuk membantu.

"Itu adalah tanggung jawab orang sekitar atau saksi, bukan korban, untuk membantu mengintervensi atau menghentikan kejadian,” kata Anindya.

Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik dilakukan pada 2018 yang menjangkau 62.224 responden. Cakupannya berada di 34 provinsi Indonesia dengan latar belakang gender, usia, tingkat pendidikan, dan identitas yang berbeda.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement