PNS Punya Pengikut Media Sosial 500 Lebih, Jadi Influencer Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengikut di media sosial lebih dari 500 sebagai influencer pemerintah. Hal itu untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, ASN tersebut akan diberi lencana (badge) khusus sebagai government public relation atau humas pemerintah. "Dia akan dinobatkan dan punya hak. Ini di seluruh kementerian," kata dia di Bogor, kemarin (26/11).
Syarat untuk menjadi influencer pemerintah, yakni memiliki pengikut di Instagram dan Twitter lebih dari 500. Mereka yang terpilih bertugas menyebarluaskan informasi terkait program-program pemerintah ke publik.
Kementerian Kominfo pun bakal berkoordinasi dengan jajaran di pemerintah pusat (pempus) dan daerah (pemda). Kementerian bakal memanggil seluruh kabid humas terkait influencer pemerintah dalam sepekan ke depan.
(Baca: Ada 77 Laporan di Portal Aduan PNS, Mayoritas Intoleransi & Anti NKRI)
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Widodo Muktiyo mengatakan, influencer dari kalangan ASN ini bertujuan meningkatkan kualitas komunikasi publik pemerintah. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai komunikasi publik pemerintah lemah selama ini.
Widodo pun menilai, divisi yang kuat di kementeriannya hanya bidang informatika. Sedangkan bagian komunikasinya kurang menonjol. "Karena memang zaman ini bertransformasi,” kata dia.
Dia mengatakan, masyarakat belum memahami program pemerintah sepenuhnya selama ini. Padahal, pemerintah sudah membangun banyak infrastruktur dalam lima tahun terakhir. “Tapi (masyarakat) tidak tahu itu program pemerintah, komunikasi tidak sampai," kata dia.
(Baca: PNS Unggah atau Like Konten Radikalisme Bisa Dilaporkan ke Kominfo)
Selain influencer dari kalangan PNS, Kementerian Kominfo menginisiasi platform bernama bagimu negeri. Platform itu akan memuat informasi program-program pemerintah.
Bahkan, akan tersedia fitur cek fakta di platform tersebut. Hal ini bertujuan meminimalkan penyebaran hoaks di dalam negeri. Saat ini, platform itu sedang dikembangkan oleh perguruan tinggi.
(Baca: Minimalkan Pemalsuan Dokumen, Kominfo Sertifikasi Tanda Tangan Digital)