Upah Minimum Karawang Naik, Toyota Tak Berencana Relokasi Pabrik
Perusahaan otomotif Jepang, Toyota Motor memastikan tidak akan merelokasi pabriknya seiring dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun depan. Meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan UMK disiasati perusahaan melalui efisiensi.
"Kami akan memangkas biaya produksi yang tidak perlu sehingga dari kenaikan biaya produksi dapat diminimalisir," ujar Executive General Manager Marketing Planning PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto di Jakarta, Selasa (26/11).
Toyota memiliki pabrik di Karawang International Industrial City (KIIC), TelukJambe, Jawa Barat. Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 1.000.000 meter persegi dengan luas bangunan 300.000 meter persegi ini memiliki kapasitas produksi 100.000 unit mobil per tahun.
Sebagaimana diketahui, provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah dengan standar upah minimum tertinggi. Kabupaten Karawang menjadi kawasan dengan upah tertinggi di Jawa Barat maupun secara nasional dengan nominal Rp 4.594.324 pada 2020. Sedangkan upah minimum terendah ditempati Kota Banjar di kisaran Rp1.831.884.
(Baca: Upah Minimum Naik, 8 Pabrik Plastik di Jabar dan Banten Akan Pindah )
Kendati menghadapi standar upah minimum yang tinggi, perusahaannya mengapresiasi langkah pemerintah dalam meningkatkan upah pekerja. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Di sisi lain, Fransiscus juga menyebut pemindahan pabrik ke lokasi lain tidaklah mudah. Sebab, perlu banyak kajian matang agar tidak mempengaruhi kondisi perusahaan.
Terlebih di tengah penjualan otomotif dalam negeri yang sedang lesu. Tercatat, sepanjuang Januari hingga Oktober 2019, penjualan mobil domestik menurun 13%. Kondisi ini juga dialami perusahaan, yang mana penjualannya ikut turun 7%.
Dia mengatakan, lesunya penjualan disebabkan karena masyarakat menunda kebutuhannya untuk membeli mobil. Perang dagang yang terus berlanjut juga menurutnya telah menyebabkan kekhawatiran akan terjadinya krisis global, sehingga menyebabkan masyarakat lebih memilih menyimpan uangnya.
"Itu yang menyebabkan konsumen lebih memilih menyimpan uang di bawah bantal. Mereka tidak mau mengeluarkan uang untuk barang yang tidak dibutuhkan," kata dia.
Sebelumnnya, UMK telah menyebabkan beberapa industri manufaktur di Jawa Barat dan Banten merelokasi produksinya ke Jawa Tengah. Tercatat, hingga saat ini terdapat sekitar 10 pabrik alas kaki dan delapan industri plastik di Banten dan Jawa Barat yang merelokasi produksi ke Jawa Tengah karena memiliki standar upah minimum yang lebih murah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019, UMK tertinggi di Jawa Tengah berada di Kota Semarang yaitu Rp 2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57%.
(Baca: UMK Naik, 10 Perusahaan Alas Kaki Banten Akan Relokasi Pabrik)
Sementara untuk provinsi Banten, UMK tertinggi berada di Kota Cilegon sebesar Rp4.246.081. Sedangkan upah terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp2.710.654.
"Dari dulu sudah ada relokasi mereka sudah banyak yang pindah dari Banten karena industri plastik merupakan industri padat karya yang memiliki banyak karyawan sehingga sangat terasa itu," ujar Direktur Pengembangan Bisnis Inplas, Budi Susanto Sadiman saat dihubungi katadata.co.id, Senin (25/11).