BKPM Sebut Kenaikan Upah Bisa Hambat Investasi Sektor Padat Karya
Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM mengatakan investasi terutama padat karya bisa terhambat akibat meningkatnya Upah Minimim Kota/Kabupaten (UMK). Apalagi soal upah ini menjadi perhatian investor sebelum menanamkan modalnya.
Beberapa industri di wilayah Jawa Barat dan Banten mulai terdampak kenaikan upah. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia atau Inaplas menyatakan ada delapan pabrik plastik di dua provinsi tersebut akan relokasi ke Jawa Tengah.
Salah satu daerah dengan kenaikan upah tinggi adalah Kabupaten Karawang dengan patokan gaji buruh Rp 4,59 juta. Polemik upah ini akhirnya memaksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengganti landasan hukum yang mengatur kenaikan upah dari Surat Keputusan Gubernur menjadi Surat Edaran Gubernur. Ini untuk mencegah industri padat karya merelokasi pabrik atau gulung tikar.
“Kalau (upah) naik turun (akan) ada pengaruh terhadap keputusan investasi,” kata Direktur Fasilitasi Promosi Daerah, BKPM Indra Darmawan di Jakarta, Kamis (28/1).
kalau ada naik turunnya ada pengaruh terhadap keputusan investasi.
(Baca: Keluarkan Surat Edaran Kenaikan UMK, Ini Alasan Ridwan Kamil)