Tepis Tuduhan KPK, Kementerian ESDM Klaim Awasi Izin Pertambangan
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menegaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi kegiatan pertambangan. Apalagi kegiatan tambang ilegal semakin marak.
Pernyataan Bambang menepis tudingan KPK yang menyatakan pemerintah kerap mengabaikan rekomendasi dari lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya yaitu Kementerian ESDM yang tidak mengawasi izin usaha pertambangan dengan baik.
"Tim kordinasi dan supervisi selalu dengan KPK. Dengan daerah ada wewenang di daerah, ada wewenang di pemerintah, ya semua menindaklanjuti sesui dengan dengan tugas pokok dan fungsinya," kata Bambang di Gedung DPR RI, Rabu (27/11).
Biarpun begitu, dia mengaku pihaknya hanya mengawasi izin pertambangan yang masuk dalam lingkup Kementerian ESDM. Salah satunya yakni pengusahaan pertambangan dengan kontrak Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
(Baca: Menteri ESDM dan DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Minerba)
"Tapi kalau yang Izin Usaha Pertambangan ada yang di daerah, karena di daerah banyak yang Penanaman Modal Asing saja," kata Bambang.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut sejumlah rekomendasi kerap diabaikan oleh pemerintah. Salah satunya mengenai izin pertambangan.
KPK menyatakan ada 60% izin tambang yang dianggap ilegal. Namun, tidak ada satupun yang dihukum.
Bahkan Kementerian ESDM tidak berusaha menyelidiki pertambangan ilegal tersebut. "Padahal jelas sekali yang tidak bayar jaminan reklamasi banyak, tidak tutup lubang tambang banyak," ujar Laode seperti dikutip dari Antara pada Rabu (27/11).
(Baca: Sebut Pengusaha Tambang Kaya, Jokowi Minta Bantu Atasi Defisit Dagang)
Berdasarkan data Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan KPK, jumlah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterbitkan mencapai 10.922 pada 2014. Dari total tersebut, hanya 7.834 pemegang IUPK yang beroperasi/berjalan.
Dari 7.834 pemegang IUPK tersebut, hanya 5.984 (76%) IUPK yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sisanya 1.850 (24%) IUPK tidak memiliki NPWP. Adapun pemegang izin tambang khusus yang memiliki NPWP dan melaporkan SPT hanya 3.276 (42%) IUPK, sisanya 2.708 (35%) IUPK tidak melaporkan SPT pajak.
Adapun pemegang IUPK yang melaporkan SPT periode 2010-2012 dan membayar pajak hanya 2.304 (29%) IUPK. Sisanya 404 (5%) tidak membayar pajak. Berikut grafik Databoks terkait pemegang IUPK yang membayar pajak :