Jimly Sarankan Pemerintah Tak Pindahkan BI ke Ibu Kota Baru

Dimas Jarot Bayu
29 November 2019, 14:01
Jimly Asshidiqie, pindah ibu kota, Bank indonesia
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kawasan calon ibu kota negara baru di kawasan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie menyarankan agar pemerintah tak memindahkan Bank Indonesia ke ibu kota baru.

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie menyarankan agar pemerintah tak memindahkan Bank Indonesia ke ibu kota baru.  Dia khawatir jika bank sentral pindah lokasi, maka perbankan dan swasta akan ikut memindahkan usahanya.            

Dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 1999 menyebutkan BI berkedudukan di ibu kota RI. Makanya Jimly meminta pemerintah mengubah UU tersebut. Tak hanya BI, Jimly juga berharap pemindahan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditinjau kembali.

Advertisement

“Kalau dia (BI) pindah, perusahaan akan ikut pindah. Kalau begitu jadi kacau,” kata Jimly di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11).

(Baca: Bappenas Harmonisasi 43 Aturan Pemindahan Ibu Kota lewat Omnibus Law)

Bukan saja instansi keuangan, Jimly juga menyarankan pemerintah menyisir aturan sejumlah lembaga. Anggota Dewan Perwakilan Daerah itu mencontohkan regulasi terkait Komnas Perempuan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga Ombudsman RI mengharuskan ketiganya berkantor di ibu kota RI.

“Apa iya harus pindah? Kalau tidak ikut pindah (UU) itu harus diubah,” kata Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memprediksi akan ada lebih dari 50 aturan yang perlu dirombak terkait dengan pemindahan ibu kota negara. Pasalnya banyak aturan yang di dalamnya juga berisikan tentang kedudukan kementerian/lembaga.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement