Pangkas Bunga Acuan dan GWM, BI Tagih Bank Turunkan Bunga Kredit

Agatha Olivia Victoria
29 November 2019, 08:43
Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta (23/9). Saat ini, dari data OJK, sudah tercatatnya 48 perusahaan fintech yang masuk ke dalam 15 kluster inovasi keu
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut stance kebijakan bank sentral tahun depan akan tetap akomodatif.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kembali meminta perbankan segera menurunkan bunga kredit. Pasalnya, BI sudah menurunkan bunga acuan empat kali dan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 1%. 

"Stance moneter BI sudah sangat akomodatif, tapi penurunan suku bunga kredit masih terbatas. Kami berharap perbankan cepat menurunkan suku bunga dan mendorong kredit," kata Perry saat Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2019 di Jakarta, Kamis (28/11).

Perry menjelaskan, bunga acuan telah diturunkan dari 6% menjadi 5%, sedangkan GWM diturunkan menjadi 5,5% untuk bank umum dan 4% untuk bank syariah. Namun, penurunan bunga perbankan masih lambat terlihat dari databoks di bawah ini. 

Pertumbuhan kredit, menurut Perry, juga masih lambat akibat permintaan yang lemah. Hingga akhir tahun ini, BI memproyeksi pertumbuhan kredit sebesar 8%, jauh di bawah proyeksi sebelumnya 10%-12%. Tahun depan, BI kembali memperkirakan pertumbuhan kredit di antara 10%-12%.

Ke depan, menurut Perry, kebijakan moneter bank sentral akan tetap akomodatif. Kebijakan moneter akan diarahkan untuk menjaga tetap terkendalinya inflasi sesuai sasaran, stabilitas eksternal dengan keseimbangan neraca pembayaran, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi

 (Baca: Pertumbuhan Ekonomi 5,02%, Jokowi Minta Masyarakat Tak Kufur Nikmat)

BI juga telah menerapkan kebijakan makroprudensial yang memberikan ruang kepada perbankan dalam memperluas pendanaan dan mendorong intermediasi.  Salah satunya melalui pelonggaran aturan rasio Loan to Value dan Financing to Value untuk properti dan kendaraan bermotor. 

Dengan pelonggaran aturan tersebut, uang muka pada pembiayaan rumah kedua turun rata-rata sebesar 5% . Sementara uang muka kendaraan bermotor turun di antara 5% sampai 10%.

"Kebijakan pendalaman pasar uang juga akan semakin diperkuat untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif," tutupnya.

(Baca: Hadapi Gejolak Global, BI MInta Pemerintah Gelontorkan Stimulus Fiskal)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...