Anies Ubah Aturan Perjalanan Dinas, Rombongan Tak Lagi Dibatasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 123 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri yang mengubah aturan sebelumnya, Pergub 107 tahun 2013. Anies mengubah beberapa aturan di antaranya mengenai jumlah rombongan yang mengikuti perjalanan dinas atau kunjungan kerja.
Perubahan terjadi di Pasal 5 Pergub 107 tahun 2013 yang mengatur perjalanan dinas .paling banyak diikuti lima orang. Sementara dalam Pergub Nomor 123 Tahun 2019, Anies menambahkan satu ayat dalam Pasal 5, yakni Ayat 2a yang memungkinkan perjalanan dinas dapat diikuti lebih dari lima orang.
Bunyi Pasal 5 ayat 2a yakni: Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.
(Baca: Wacana Penghapusan Ujian Nasional dari Era Anies hingga Nadiem Makarim)
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH-KLN), Mawardi, menyampaikan Pergub perjalanan dinas terbaru ditandatangani oleh Anies pada 6 November 2019. Perubahan kebijakan bertujuan untuk memfasilitasi rombongan yang berjumlah banyak.
"Ada jenis perjalanan dinas misalnya untuk pergelaran olah raga, itu kan tidak (bisa) sejumlah itu (lima orang)," kata Mawardi dikutip dari Antara, Senin (2/12).
Selain itu, kata Mawardi, pasangan (istri) dari Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerahakan mendapatkan uang perjalanan dinas secara utuh, diatur dalam Pasal 16 dari Pergub tersebut.
Para pasangan ini biasanya menjabat pada jabatan ex officio seperti Ketua PKK, Darmawanita serta Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW).
"Mereka harus dapatkan perjalanan dinas secara utuh seperti akomodasi, transportasi, uang harian. Itu dalam jabatan ex officio yang sebelumnya enggak diatur," kata Mawardi.
(Baca: Pidato Di Depan Massa, Anies Baswedan: Reuni 212 Cerminan Persatuan)
Mawardi menyatakan terkait kebijakan perjalanan dinas, Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta untuk menyeleksi dan menentukan penting tidaknya perjalanan dinas tersebut.
Berikut perubahan Pasal 5 dalam Pergub Nomor 123 Tahun 2019:
Pasal 5
(1) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan persyaratan: a. perjalanan dinas/kegiatan sangat diperlukan bagi kepentingan negara/daerah; dan b. penggunaan biaya secara hemat, efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
(2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.
(3) Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan/atau tidak memungkinkan untuk ditinggalkan dibuktikan dengan dokumen pendukung.
(Baca: Anies Ditinggalkan Dua Pejabat di Tengah Sorotan Anggaran Janggal APBD)