Kemenkeu Asuransikan 1.360 Gedung Milik Negara Senilai Rp 10,8 Triliun

Agatha Olivia Victoria
2 Desember 2019, 13:15
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima polis asuransi Barang Milik Negara (BMN). Polis asuransi BMN ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.

Setidaknya ada 1.360 gedung Kemenkeu senilai Rp 10,84 triliun yang diasuransikan. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menerima secara langsung polis tersebut dari Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Metha Pariadi akhir pekan lalu (29/11).

"Penyampaian polis asuransi ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA),” kata Hadiyanto dikutip dari siaran pers, hari ini (2/12). Penandatanganan perjanjian itu dilakukan pada 18 November lalu.

Penyerahan polis ini menjadi awal atas penerapan asuransi risiko bencana oleh pemerintah Indonesia. (Baca: Kemenkeu Siapkan Rp 10,84 Triliun untuk Asuransikan 1.360 Gedung)

Kemenkeu membayar premi Konsorsium Asuransi BMN yakni 1,961 permil (per seribu) atau 0,1961%. Premi tersebut telah dibayarkan Kemenkeu ke Konsorsium.

Tahun depan, 10 Kementerian dan Lembaga (K/L) bakal mengasuransikan BMN. K/L itu di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenkeu, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Lalu ada Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pada 2021 dan 2022 akan ada 20 dan 40 K/L yang mengasuransikan barang milik negara. Pemerintah menargetkan, seluruh K/L mengasuransikan pada 2023. (Baca: Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara)

Hal ini dilakukan karena Tanah Air rawan mengalami bencana alam. Alhasil, negara merugi jika ada BMN yang hancur akibat bencana.

Pengasuransian BMN tersebut bertujuan untuk mengamankan barang milik negara, memberi kepastian atas keberlangsungan pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, serta mengurangi beban Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Selama ini, hampir seluruh biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ditanggung oleh pemerintah. Hal ini sangat membebani APBN. Oleh karena itu, asuransi BMN dinilai sebagai kebutuhan penting, sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana.

(Baca: Kemenkeu Akan Asuransikan 1.862 Gedung Milik Negara Pada Agustus Nanti)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...