Saring Dewan Pengawas KPK, Jokowi Cari Sosok Paham Pidana hingga Audit

Dimas Jarot Bayu
2 Desember 2019, 17:16
KPK, Dewan Pengawas KPK, Jokowi
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Gedung KPK di Jakarta

Presiden Jokowi menyatakan belum memutuskan nama-nama yang akan menjadi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim internal di Kementerian Sekretariat Negara masih dalam proses penyaringan dan pengkajian masukan dari berbagai pihak.

“Jadi belum ada proses finalisasi,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12). Rencananya, pelantikan dewan pengawas KPK akan dilakukan bersamaan dengan pengambilan sumpah para pimpinan KPK pada 20 Desember mendatang.

(Baca: KPK Berharap Anggota Dewan Pengawas Memenuhi Tiga Kriteria)

Jokowi mengatakan, dirinya menginginkan dewan pengawas yang memiliki rekam jejak dan integritas yang baik. Dia pun ingin dewan pengawas yang memiliki pengalaman di bidang hukum pidana hingga kemampuan di bidang audit keuangan. “Misalnya untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting,” ujarnya.

Keberadaan dewan pengawas KPK diatur pada Pasal 37A-37G serta Pasal 69A-69D Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan pengawas KPK beranggotakan lima orang. Mereka berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak soal penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan.

(Baca: KPK Sebut Dua Kasus Jadi Sorotan Jokowi, Salah Satunya Petral)

Mengacu pada pasal 69A, Presiden akan menunjuk dan mengangkat langsung dewan pengawas KPK untuk pertama kalinya, tanpa perlu panitia seleksi. “Percaya-lah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," ujar Jokowi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...