Bea Cukai Investigasi Harley dan Brompton Ilegal di Pesawat Garuda
Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah menginvestigasi dugaan penyelundupan onderdil Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton menggunakan pesawat A330-900 Neo milik PT Garuda Indonesia Tbk.
"Sedang dilakukan investigasi mendalam oleh pihak-pihak terkait," ujar Ditjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (3/12).
Heru enggan menjelaskan lebih detail terkait investigasi yang dilakukan. Namun, ia memastikan investigasi tersebut bakal rampung dalam 1-2 hari.
(Baca: Mantan Dirjen Bea Cukai Jabat Sekretaris Menko Maritim dan Investasi)
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta Bea Cukai memperketat pengawasan usai terjadi insiden. "Kami akan terus memperbaiki penanganan intelijen Bea Cukai maupun pajak," terang dia.
Ia menyebut kemudahan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha acap kali disalahgunakan. Ia mencontohkan kasus penyelundupan yang belakangan juga marak terjadi, yakni penyediaan jasa titip atau jastip. Saat ini, Bea Cukai tengah memperketat pengawasan guna mengantisipasinya.
"Begitu kita buat kemudahan, ada saja yang menggunakan untuk berbuat penyelundupan. Dilema seperti ini kami hadapi terus-menerus," kata dia.
(Baca: Di Depan Jokowi, Gubernur BI Janji Ekonomi 2020 Terjaga)
Dikutip dari Antara, petugas Bea Cukai menemukan onderdil Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton ilegal pada pesawat Airbus A330-900 yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11). Pesawat tersebut bertolak dari Toulouse, Prancis.
Pretelan Harley tersebut kemudian coba dirangkai petugas dan menjadi motor utuh yang ternyata moge bekas keluaran tahun 1970-an edisi terbatas. Selain moge Harley Davidson, Bea Cukai juga mendapati tiga boks lainnya yang berisikan dua unit sepeda bermerek Brompton.
Dengan tambahan tiga boks tersebut, maka total boks yang ditemukan Bea Cukai mencapai 18 boks. Katadata.co.id mencoba mengkonfirmasi pihak Garuda Indonesia. Namun, pihak Garuda mengaku sedang menyiapkan jawaban resmil.