Kesiapan Blokir IMEI, Asosiasi: Tunggu Aturan Teknis Tiga Kementerian

Cindy Mutia Annur
3 Desember 2019, 11:43
blokir imei, aturan imei,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi pedagang telepon seluler (ponsel). Asosiasi Penyedia Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menantikan aturan teknis terkait pemblokiran nomor IMEI pada ponsel.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menyatakan akan menunggu aturan teknis yang lebih rinci terkait implementasi aturan blokir nomor international mobile equipment identity (IMEI) dari tiga kementerian terkait.

Aturan IMEI telah diteken oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019. Anggota Dewan ATSI Arief Mustain mengatakan, aturan teknis dari tiga kementerian inilah yang akan menjadi panduan operator seluler dalam memblokir IMEI ponsel.

"Untuk (pemblokiran) IMEI kami sedang menunggu detail teknis dan pelaksanaannya bagaimana. Hingga saat ini aturan teknis itu masih digodok oleh tiga kementerian terkait," ujar Arief di sela-sela di acara Telco Outlook 2020 di Jakarta, Senin (2/12).

Arief menegaskan bahwa pada dasarnya ATSI mendukung implementasi aturan IMEI karena untuk menyehatkan industri dan ada kepentingan negara dalam upaya mengurangi penyelundupan ponsel ilegal (blackmarket). "Setelah ada teknis operasinya, kami akan mengikuti (pemerintah)," ujarnya.

(Baca: Aturan IMEI, Ponsel WNI dari Luar Negeri Wajib Daftar Saat Pulang)

Hanya saja dia enggan memastikan apakah sistem pemblokiran IMEI bakal menggunakan sistem equipment identity registration (EIR) atau tidak. Perlu diketahui, EIR memungkinkan operator untuk mengontrol akses ke jaringan seluler dalam upaya mencegah pencurian maupun penipuan telepon seluler (ponsel).

"Itu yang penting perlunya pendalaman di level teknis. Karena keputusan menteri itu high-level, nanti diatur teknisnya mana yang iya (disetujui) dan tidak," ujar Arief. 

Sebelumnya, ATSI memprediksi biaya investasi yang harus dikeluarkan dalam membangun sistem untuk pemblokiran IMEI mencapai Rp 200 miliar per operator. Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan bahwa seluruh operator sudah siap untuk mengintegrasikan data IMEI yang ada di perusahaannya ke sistem EIR.

Namun, dia berharap aturan itu tidak membebani operator dalam membangun sistem tersebut. Pasalnya operator belum mendapat gambaran secara rinci mengenai kebutuhan, pembagian tugas, termasuk alat yang perlu disiapkan dalam menyambut aturan IMEI.

(Baca: Aturan IMEI Dinilai Tak Otomatis Kerek Penjualan Distributor Ponsel)

"Kami minta agar diringankan saja beban (biaya investasi) ini. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) kami. Jadi, kami harap hal ini bisa segera disepakati bersama (dengan pemerintah)," kata Merza usai acara Indonesia Technology Forum di Jakarta awal Agustus lalu.

Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh operator antara lain terkait mekanisme blokir dan membuka blokir dari operator, registrasi IMEI perangkat bawaan pribadi dari luar negeri, pusat layanan konsumen, serta mitigasi duplikasi dan kloning IMEI.

Operator pun perlu membuat sistem tambahan untuk urusan blokir dan membuka blokir tersebut melalui sistem EIR. Apabila IMEI ponsel tidak terdaftar, maka layanan seluler untuk perangkat tersebut akan diblokir.

Ketika pengguna kehilangan ponselnya, maka pengguna bisa melaporkan nomor IMEI ponselnya ke operator untuk diblokir agar tidak bisa disalahgunakan oleh oknum lain. Jika ponselnya kembali, ia bisa mengajukan kepada operator untuk membuka kembali blokir tersebut.

(Baca: Aturan Disahkan, Ini Cara Cek IMEI dan Legalitas Ponsel Anda)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...