Mendag Akan Sosialisasi Aturan Baru E-commerce Pekan Depan

Cindy Mutia Annur
Oleh Cindy Mutia Annur - Dimas Jarot Bayu
4 Desember 2019, 21:41
aturan e-commerce, digital, jualan online
Halosis
Kementerian Perdagangan akan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik alias PP E-commerce tanggal 9 Desember 2019 mendatang.

Kementerian Perdagangan akan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik alias PP E-commerce tanggal 9 Desember 2019 mendatang.

Dalam forum tersebut, Kemendag akan menyampaikan poin aturan dan rencana regulasi turunannya. “Nanti Pak Menteri (Perdagangan) yang akan sampaikan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Suhanto di Jakarta, Rabu (4/12).

Advertisement

(Baca: Asosiasi E-Commerce Khawatir Pedagang Online Wajib Berizin Usaha)

Suhanto menjelaskan aturan terbaru ini dikeluarkan guna mewujudkan keseimbangan antara bisnis online dan offline. Apalagi banyak pihak beranggapan penjual dalam jaringan tampak liar karena bisa bebas pajak.

Sedangkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan ketentuan ini tak hanya dimaksudkan untuk mencatat pajak pelaku usaha. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan agar identitas seluruh penjual di platform e-commerce Indonesia jelas. 

Jika tak ada ketentuan tersebut, bisa saja pelaku usaha di Indonesia ternyata orang asing. "Kita bisa dirugikan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12).

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga meminta pemerintah menjelaskan tujuan dari kebijakan ini. Jika tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen, menurutnya tidak masalah.

Namun, jika hal ini bertujuan hanya untuk menarik pajak, ia khawatir pedagang online akan terpengaruh. "Kalau ke depannya ada kewajiban lapor pajak atau keuangan, repot. Ada potensi ekonomi yang akan hilang," ujar Ketua idEA Ignatius Untung kepada Katadata.co.id, Rabu (4/12).

(Baca: Bukalapak dan Tokopedia Sebut PP E-Commerce Jadi Tantangan UMKM)

Pasal Janggal 

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Dimas Jarot Bayu, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement