Insentif Pajak Jumbo untuk Swasta di Sektor Infrastruktur hingga Riset

Hari Widowati
5 Desember 2019, 12:08
insentif pajak untuk swasta, pembebasan pajak, insentif pajak sektor infrastruktur, pembebasan PPh badan, super deductive tax, pengurangan PPh untuk vokasi, insentif pajak riset dan pengembangan
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko WIdodo meminta swasta lebih dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur. Kementerian Keuangan menyiapkan insentif pajak untuk swasta yang membiayai penuh proyek infrastruktur.

Kementerian Keuangan menyiapkan insentif pajak jumbo bagi swasta yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan tersebut akan diberikan kepada swasta yang mendanai penuh pembangunan proyek infrastruktur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Market Outlook 2020 Mandiri Private, di Jakarta, Rabu (4/12) malam. "Kalau suatu proyek infrastruktur itu full funded by private sector, kami akan sediakan pembebasan PPh badan," kata Suahasil seperti dikutip Kumparan.com.

Insentif itu bertujuan meningkatkan peran swasta dalam pembangunan infrastruktur. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada periode kedua pemerintahannya masih memberi perhatian di sektor ini. Anggaran infrastruktur yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mencapai Rp 419,2 triliun.

Pemerintah akan membangun jalan sepanjang 837 km, jembatan 6,9 km, jalur kereta api sepanjang 238,8 km, 49 bendungan, dan tiga bandara baru. Selain itu, pemerintah akan membangun 5.224 unit rumah susun dan 2 ribu unit rumah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah juga memiliki skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek infrastruktur yang pendanaannya bukan berasal dari APBN. Ada 11 proyek yang menggunakan skema KPBU dengan nilai Rp 19,7 triliun.

Suahasil mengatakan, insentif itu akan meningkatkan internal rate of return (IRR) yang merupakan indikator efisiensi dari suatu investasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menetapkan insentif ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diharapkan terbit Desember ini. PMK tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...