Insentif Pajak Jumbo untuk Swasta di Sektor Infrastruktur hingga Riset
Kementerian Keuangan menyiapkan insentif pajak jumbo bagi swasta yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan tersebut akan diberikan kepada swasta yang mendanai penuh pembangunan proyek infrastruktur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Market Outlook 2020 Mandiri Private, di Jakarta, Rabu (4/12) malam. "Kalau suatu proyek infrastruktur itu full funded by private sector, kami akan sediakan pembebasan PPh badan," kata Suahasil seperti dikutip Kumparan.com.
Insentif itu bertujuan meningkatkan peran swasta dalam pembangunan infrastruktur. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada periode kedua pemerintahannya masih memberi perhatian di sektor ini. Anggaran infrastruktur yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mencapai Rp 419,2 triliun.
Pemerintah akan membangun jalan sepanjang 837 km, jembatan 6,9 km, jalur kereta api sepanjang 238,8 km, 49 bendungan, dan tiga bandara baru. Selain itu, pemerintah akan membangun 5.224 unit rumah susun dan 2 ribu unit rumah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah juga memiliki skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek infrastruktur yang pendanaannya bukan berasal dari APBN. Ada 11 proyek yang menggunakan skema KPBU dengan nilai Rp 19,7 triliun.
Suahasil mengatakan, insentif itu akan meningkatkan internal rate of return (IRR) yang merupakan indikator efisiensi dari suatu investasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menetapkan insentif ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diharapkan terbit Desember ini. PMK tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
(Baca: Jokowi Minta Industri Padat Karya Segera Diguyur Insentif Pajak)
Insentif Pajak Super untuk Riset dan Pengembangan
Selain insentif di sektor infrastruktur, Kemenkeu juga akan memberi insentif untuk perusahaan yang memberikan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) maupun melakukan riset dan pengembangan. Insentif pajak super (super deduction tax) itu memberikan pengurangan pajak hingga 200% untuk perusahaan yang melakukan pelatihan bagi SDM-nya.
Dalam PP Nomor 45 Tahun 2019 pasal 29B ayat 1 disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktik kerja, permagangan, atau pembelajaran untuk mengembangkan SDM bisa diberikan pengurangan PPh badan bruto maksimal 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. Pada pasal 29B ayat 2, disebutkan syarat pelatihan yang diberikan harus mampu meningkatkan kualitas SDM dan keterampilan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha maupun industri.
(Baca: Kemnaker: Manfaatkan Pengurangan Pajak untuk Pelatihan Vokasi)
Dalam pasal 29C ayat 1 disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan riset itu. Persyaratannya disebutkan di pasal 29C ayat 2, yakni penelitian dan pengembangan tertentu untuk menghasilkan temuan baru, inovasi, penguasaan teknologi baru, maupun alih teknologi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
"Kami akan berkoordinasi di bawah Menteri Koordinator Perekonomian dengan menteri-menteri terkait, termasuk menteri riset dan teknologi," kata Sri Mulyani seperti dilansir Kompas, di Jakarta, Rabu (4/12). PMK tersebut diperkirakan dapat dirilis sebelum akhir tahun.
(Baca: Aturan Pajak Super, Menperin Harap Industri Lahirkan Ahli Digital Baru)