Menkominfo Johnny Plate Minta Kisruh TVRI Diselesaikan Secara Internal

Fahmi Ahmad Burhan
6 Desember 2019, 18:07
pemberhentian dirut tvri, helmy yahya, menkominfo, johnny g plate
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) meminta agar kisruh pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dapat diselesaikan secara internal oleh Dewan Pengawas TVRI.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta agar kisruh antara Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur Utama (Dirut) TVRI nonaktif  Helmy Yahya, bisa diselesaikan secara internal dengan mengacu pada aturan yang ada.

Pagi ini, Jumat (5/12), Menkominfo telah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait kisruh ini. Johnny menyampaikan bahwa pemanggilan itu bukan dalam rangka mediasi karena kedua belah pihak tidak saling bertemu. Dewas TVRI datang pukul 10.00 sedangkan Helmy pukul 14.oo. 

"Kisruh manajemen adalah masalah internal TVRI. Kita harapkan diselesaikan internal TVRI. Tidak dibawa ke ranah publik terlebih dahulu," ujar Johnny di Jakarta, Jumat (6/12).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dewan pengawas memiliki kewenangan memberhentikan dirut. Namun Helmy pun memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atas keputusan tersebut.

(Baca: Kominfo Bungkam Soal Alasan Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Dirut TVRI)

Satu bulan setelah surat pemberhentiannya terbit, Helmy diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Artinya, setelah surat terbit pada 4 Desember 2019, maka Helmy bisa mengajukan pembelaan paling lambat 4 Januari 2020. 

Setelah itu Dewas akan menilai apakah pembelaan Helmy dapat diterima atau ditolak, dan harus memutuskan hal tersebut paling lambat dalam dua bulan. Ketika ditolak otomatis Helmy harus menanggalkan jabatan Dirut TVRI. Sebaliknya jika pembelaannya diterima, surat pemberhentian dari Dewas tidak lagi berlaku.

Johnny mengatakan, selama proses tersebut, Helmy masih menjabat sebagai Dirut TVRI. Namun ada penafsiran ganda dalam PP yang mengatur pemberhentian direksi oleh Dewas. Pertama, setelah surat terbit, Helmy masih menjabat sebagai Dirut, kedua, ada pelaksana tugas (Plt) dirut yang menggantikannya. "Dewas menafsirkan ada plt," ujarnya.

Oleh karena itu Johnny meminta kedua belah pihak bisa menyelesaikan perbedaan paham surat pemberhentian itu. Secara struktural Kominfo tidak mempunyai wewenang untuk masuk ke dalam ranah internal TVRI, namun Johnny  menyatakan bahwa pihaknya siap memediasi kedua pihak yang tengah berselisih. "Kami siap menjembatani," tegasnya.

(Baca: Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...