Menkominfo Johnny Plate Minta Kisruh TVRI Diselesaikan Secara Internal
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta agar kisruh antara Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur Utama (Dirut) TVRI nonaktif Helmy Yahya, bisa diselesaikan secara internal dengan mengacu pada aturan yang ada.
Pagi ini, Jumat (5/12), Menkominfo telah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait kisruh ini. Johnny menyampaikan bahwa pemanggilan itu bukan dalam rangka mediasi karena kedua belah pihak tidak saling bertemu. Dewas TVRI datang pukul 10.00 sedangkan Helmy pukul 14.oo.
"Kisruh manajemen adalah masalah internal TVRI. Kita harapkan diselesaikan internal TVRI. Tidak dibawa ke ranah publik terlebih dahulu," ujar Johnny di Jakarta, Jumat (6/12).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dewan pengawas memiliki kewenangan memberhentikan dirut. Namun Helmy pun memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atas keputusan tersebut.
(Baca: Kominfo Bungkam Soal Alasan Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Dirut TVRI)