Bawa Harley dan Brompton Selundupan, Garuda Didenda Kemenhub
Kementerian Perhubungan akan melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia karena membawa barang tanpa mencantumkan dalam daftar laporan penerbangan (customs declaration). Maskapai pelat merah itu diduga mengangkut onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton ilegal milik direksi pada pesawat baru Garuda Airbus A 330-900 Neo yang diterbangkan dari Prancis.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada sesuatu yang melenceng dan di luar kelaziman jika dalam peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), barang-barang tersebut tidak tercatat. "Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda," katanya di Jakarta, Jumat (6/12).
(Baca: Menhub Sebut Direktur Keuangan Fuad Rizal Jadi Plt Dirut Garuda )
Oleh karena itu, Kemenhub akan melayangkan surat denda kepada pihak maskapai. Meski begitu, Budi belum mengetahui mengenai detail maupun nominal denda yang akan dijatuhkan pada Garuda.
"Nanti Direjen Perhubungan Udara yang akan menjelaskan perihal dendanya," kata dia.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan, untuk mencegah kembali terjadinya penyelundupan, pihaknya akan dilakukan pengecekan terhadap flight approval secara acak. Untuk masalah kargo barang, nantinya akan diawasi oleh Bea Cukai.
"Kami melakukan satu pengecekan secara random berkaitan dengan flight approval," kata Budi.