Asosiasi: Pengaduan Transaksi E-Commerce Cukup Melalui YLKI

Cindy Mutia Annur
9 Desember 2019, 21:04
pengaduan konsumen, e commerce, kementerian perdagangan
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai pengaduan konsumen melalui Kementerian Perdagangan tidak efisien.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai pengaduan konsumen tak perlu melibatkan lembaga khusus dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) namun cukup melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Hal ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa konsumen bisa mengadukan transaksi e-commerce kepada Menteri Perdagangan jika merasa dirugikan.

"Kita sudah punya YLKI, BPKN, itu saja difasilitasi untuk jalankan fungsi (pengaduan) ini di Kemendag," ujar Ketua idEA Ignatius Untung di sela-sela peluncuran Harbolnas di Jakarta, Senin (9/12).

Dia menilai pengaduan konsumen melalui Kemendag tidak efisien apalagi sampai membuat lembaga baru khusus untuk menangani transaksi e-commerce. "Tidak efisien, karena kementerian masih punya opsi lain," tegasnya.

(Baca: Asosiasi Usul WhatsApp hingga Instagram Diajak Diskusi PP E-Commerce)

Saat ini idEA belum membahas aturan tersebut dengan Kemendag secara rinci tiap pasalnya, termasuk soal teknis pengaduan konsumen tersebut. Kendati demikian, Ignatius menegaskan tetap dibutuhkan prosedur yang harus disepakati terlebih dahulu bagi platform e-commerce terkait aduan konsumen.

"Kita juga harus secara adil memberikan kesempatan kepada mereka (platform) untuk menyelesaikan masalahnya sendiri terlebih dahulu," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...