E-Commerce Wajib Setor Data ke Kemendag dan Utamakan Produk Lokal

Cindy Mutia Annur
9 Desember 2019, 14:16
E-Commerce Wajib Setor Data ke Kemendag dan Utamakan Produk Lokal
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Perusahaan e-commerce bakal wajib menyetorkan data ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mereka juga harus mengutamakan penjualan produk lokal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, kewajiban e-commerce menyerahkan data bertujuan melindungi konsumen. "Ini supaya semua terdata,” kata dia saat menghadiri peluncuran Harbolnas di Jakarta, hari ini (9/12).

Namun, ia enggan merinci data-data apa saja yang harus disetor e-commerce. Sebab, kementeriannya masih membahas aturan turunan dari PP e-commerce tersebut dengan para stakeholder termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

(Baca: Pedagang Online Wajib Berizin Usaha, Mendag Pastikan Tak Ada Pungutan)

Hal-hal yang bersifat teknis bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Semua data (disetorkan) secara lengkap, agar pembeli yakin bahwa penjual dan produknya jelas, serta ada jaminan, dan sebagainya," kata Agus.

Selain itu, penyelenggara PMSE atau perusahaan e-commerce harus mengutamakan produk dalam negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP e-commerce pasal 12 yang berbunyi, “pelaku usaha wajib membantu program pemerintah.”

Program pemerintah yang dimaksud yakni mengutamakan perdagangan dan meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Selain itu, penyelenggara PMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi bagi produk lokal.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...