Menkominfo Ungkap Tiga Pokok dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Fahmi Ahmad Burhan
9 Desember 2019, 17:31
perlindungan data pribadi, menkominfo, data pribadi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan ada tiga hal yang diatur dalam RUU Pelidnungan Data Pribadi yakni kedaulatan data, kepemilikan data, dan penggunaan data.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah dikirim ke meja Presiden Joko Widodo pekan lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan ada tiga hal yang diatur dalam RUU tersebut.

Johnny mengatakan kedaulatan, kepemilikan, dan penggunaan data masuk dalam draf RUU PDP. Namun ia tidak menjelaskan berapa pasal yang akan membahas tiga hal itu secara spesifik. "Terkait sovereignity data, itu kepentingan negara ada di dalamnya," ujar Johnny pada Senin (9/12) di Jakarta.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan terkait kepemilikan data, dia ingin hak pemilik data seeperti identitas dan tujuan penggunaan data dapat dijamin. "Untuk data user, arus data harus cepat, datanya juga harus komplit," kata Johnny.

(Baca: Menkominfo Harap RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan)

Jokowi nantinya akan mengirim amanat presiden (ampres) lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke DPR. Johnny menargetkan dalam waktu dekat RUU tersebut akan diterima oleh dewan untuk dibahas. “Usaha terbaik kami masuk ke DPR Desember,” kata dia.

Sebelumnya, Johnny menargetkan pembahasan RUU PDP akan dimulai awal 2020 dan akan rampung di tahun yang sama. Setelah RUU itu disahkan, pemerintah berencana membangun pusat data di empat lokasi yakni  Batam, Manado, Bekasi, dan Kabupaten Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara.

Selain membangun pusat data pemerintah, Kominfo juga akan mengajak raksasa teknologi agar membangun hal serupa di Indonesia. "Apakah itu Facebook, Google semua platform aplikasi yang mempunyai data, bisa menempatkan datanya di Indonesia," kata Johnny.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...