Luhut Sebut Kepemilikan Saham PLN dalam Proyek Listrik Tak Masuk Akal
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung revisi aturan mengenai kepemilikan saham PLN dalam proyek listrik. Menurut dia, kewajiban PLN sebagai pemegang saham mayoritas tidak masuk akal.
Saat ini, PLN harus memiliki saham minimal 51 persen dan perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) sebesar 49 persen. "Menurut saya tidak logislah," kata Luhut di Gedung Kemenko Maritim, Selasa (10/12).
Presiden Direktur PT Adaro Power Wito Krisnahadi mengatakan aturan terkait porsi kepemilikan saham mayoritas oleh anak perusahan PLN dapat berpotensi menghambat investasi. Pasalnya, investor hanya bisa memiliki saham maksimal sebesar 49 persen dalam proyek listrik.
"Namun, kebijakan tersebut hanya satu dari beberapa hal yang dapat menghambat investasi IPP oleh pihak investor. Hal-hal lainnya misalnya terkait dengan persyaratan-persyaratan tender, tingkat pengembalian balik, tarif di daerah yang bersangkutan, isu terkait logistik dari input materials, dan sebagainya," kata Wito ke Katadata.co.id pada Selasa (10/12).
(Baca: Investasi Sektor Listrik Capai Rp 116 Triliun Hingga Kuartal III 2019)
Pemerintah membuat regulasi mengenai porsi kepemilikan saham dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dalam pasal 9 Perpres tersebut diatur pelaksanaan pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan anak perusahaan PLN dengan badan usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing.