Nasabah Bank Syariah Kini Bisa Dilayani di Kantor Cabang Bank Umum

Agatha Olivia Victoria
10 Desember 2019, 07:44
bank umum, bank syariah, kegiatan perbankan, produk syariah
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. OJK mencatat total aset perbankan syariah hingga Oktober 2019 mencapai Rp 499,98 triliun atau 6,01% dari seluruh aset perbankan nasional.

Otoritas Jasa Keuangan  menerbitkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah. Melalui aturan tersebut, nasabah bank umum syariah atau BUS dapat dilayani di kantor cabang bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menjelaskan, BUS dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikian dapat melakukan kerja sama layanan syariah bank umum atau LSBU. Dengan demikian, nasabah bank syariah dapat dilayani pada kantor cabang bank umum tersebut. 

Advertisement

"Kegiatan bank syariah yang dapat dilayani di jaringan kantor bank umum, mulai dari kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah,"  kata Teguh dalam Konferensi Pers di Gedung OJK, Jakarta, Senin (9/12).

Bank umum syariah juga dapat melakukan kegiatan usaha lain pada kantor cabang bank umum sesuai dengan perizinannya. Hal ini menyesuaikan ketentuan bank umum kegiatan usaha atau BUKU yang mengatur kegiatan usaha yang boleh dilakukan bank berdasarkan modal inti.

(Baca: Pembiayaan Macet Bengkak, Laba Muamalat Kuartal III 2019 Anjlok 94%)

Selain itu, kerja sama juga dapat mencakup rangkap komite independen, penggunaan sumber daya manusia, sinergi di bidang teknologi seperti penggunaan data center dan disaster recovery center, serta pembukaan jaringan kantor dengan lokasi atau alamat yang sama.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement