Awak Kabin Garuda Beberkan Kebijakan Ari Askhara yang Tak Masuk Akal

Image title
11 Desember 2019, 15:56
garuda indonesia, ari askhara
Arief Kamaludin|KATADATA
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara mengeluarkan sejumlah kebijakan yang cukup kontroversial di masanya.

Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) menyebutkan ada beberapa kebijakan yang dibuat oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara yang tidak memiliki acuan yang jelas. Kebijakan yang telah disepakati dengan serikat pekerja pun cenderung berubah di tengah jalan.

Ketua IKAGI Zaenal Muttaqin menegaskan bahwa aturan-aturan tersebut harus direvisi, dan harus memiliki dasar yang jelas. Pertama, aturan terkait media sosial. Zaenal menyebutkan adanya larangan awak kabin mem-posting foto di media sosial, karena hal itu termasuk dalam pencemaran nama baik.

Advertisement

Sedangkan, menurut Zaenal, posting foto kabin pesawat di media sosial bisa saja diartikan dengan kebanggaan karyawan sebagai awak Garuda. Jadi, seharusnya aturan tersebut dijelaskan lebih rinci. "Persepsi itu relatif, harus dijabarkan lagi. Karena selama ini hal seperti itu dianggap pencemaran," kata dia, kepada Katadata.co.id, Rabu (11/12).

(Baca: Dirut Dicopot, Kemenhub Pastikan Operasional Garuda Tak Terganggu)

Kedua, memindahkan awak kabin ke tiga hub di Indonesia. Ia menjelaskan, demi efisiensi, Garuda memiliki tiga hub di Indonesia yaitu Jakarta, Denpasar, dan Ujung Pandang. Sehingga pesawat keberangkatan Denpasar-Samarinda, misalnya, tidak perlu menunggu pesawat dari Jakarta.

Namun, Ari Askhara membuat aturan yang membuat pegawai dapat dipindahkan ke salah satu dari tiga hub tersebut sehingga harus meninggalkan keluarga. Sedangkan, keluarga yang ditinggalkan tidak mendapatkan hak apapun lantaran aturan tersebut hanya mengatur personal saja. "Di dalam kontrak tak ada aturan itu. Itu aturan sepihak," ujar Zaenal.

Ketiga, dalam rute penerbangan jarak jauh awak kabin harus melakukan penerbangan pergi-pulang (PP), tanpa menginap. Apabila tidak memenuhi aturan-aturan tersebut maka awak kabin tidak diizinkan terbang atau grounded.

Namun, Zaenal mengungkapkan kebijakan yang mengatur awak kabin tidak menginap dalam penerbangan jarak jauh saat ini sudah dihapuskan. "Sekarang sudah ada perubahan, sudah diberlakukan normal kembali dari PP jadi multi day," kata dia.

(Video: Skandal Garuda, dari Laporan Keuangan hingga Bromptongate)

Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement