Kerap Maladministrasi, Menkeu Tetap Anggarkan Program Keluarga Harapan
Ombudsman RI menilai penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) bermasalah secara administrasi. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap memberi anggaran untuk PKH pada Januari 2020.
Menurut Sri Mulyani, maladministrasi merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penyelenggara program. Kesalahan inklusi maupun eksklusi pada suatu program pemerintah juga pasti ada.
Oleh karena itu, pemerintah bakal terus memperbaiki mekanisme program tersebut. "Tidak ada penundaan, tetap sesuai jadwal," kata Sri Mulyani saat ditemui di The Energy Building, Jakarta, Rabu (11/12).
Selain itu, ia menilai, peranan pemerintah daerah (pemda) juga penting dalam memperbaiki permasalahan administrasi. "Karena kan Pak Menteri Sosial tidak punya sampai ke bawah datanya," ujarnya.
(Baca: Susun Anggaran 2020, Jokowi Fokus Lima Program Pengembangan SDM)
Jika data sudah dikumpulkan, ia menyebut pemerintah pusat akan membantu pemda agar tak kembali melakukan maladministrasi dalam pemberian bantuan. Mensos Juliari Batubara pun mengakui maladministrasi benar terjadi.
"Memang ada keluarga yang dianggap layak terima tapi ternyata tidak menerima dan sebaliknya. Jadi ini masalah database," kata Juliari di tempat yang sama.
Meski demikian, dirinya menilai permasalahan tersebut bukanlah masalah yang fundamental. Sehingga pihaknya akan berusaha sebaik mungkin memperbaiki persoalan administrasi tersebut.
Dia juga akan lebih giat lagi mensosialisasikan sistem pengaduan program PKH di Kemensos. Pasalnya, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Tahun 2020, PKH akan digelontorkan pada 10 juta keluarga.
(Baca: Sri Mulyani Kecewa Masih Banyak Koruptor di Kemenkeu)