Pemerintah Perlu Evaluasi UU Perdagangan karena Ketinggalan Zaman

Image title
11 Desember 2019, 12:10
perdagangan, UU perdagangan, perdagangan online
Katadata/Desy Setyowati
Pasar Modern di Kota Tangerang Selatan, Senin (14/5). Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi Undang-undang Perdagangan No 7 Tahun 2014.

Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi Undang-undang Perdagangan No 7 Tahun 2014. Ini lantaran transaksi perdagangan saat ini jauh berkembang dari saat UU itu disahkan.

Bayu memberi contoh transaksi perdagangan online dari luar negeri tak diatur mendetail UU tersebut. Ini harus dicermati pemerintah agar ada kepatuhan dari sisi perpajakan, standar barang, hingga perlindungan konsumen.

Advertisement

“Tahun 2014 ada banyak aturan yang tidak sinkron karena mengacu (aturan) zaman Belanda. Jadi sudah out of date,” kata Bayu di Jakarta, Selasa (10/12).

(Baca: Asosiasi Usul WhatsApp hingga Instagram Diajak Diskusi PP E-Commerce)

Dalam Pasal 65 UU 7 Tahun 2014, pengaturan perdagangan elektronik hanya terbatas pada kewajiban pelaku usaha memberitahukan identitas, persyaratan teknis barang, harga dan cara penyerahan barang.

Tak hanya itu, Bayu juga menyarankan aturan lain di sektor perdagangan seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal dikaji lagi perubahannya. Dosen Institur Pertanian Bogor itu berharap pemerintah memperhatikan faktor daya saing, efisiensi, dan pemahaman konsumen.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement