Kasus Suap Bos PTPN III, KPK Periksa Direktur Operasional Bulog

Ameidyo Daud Nasution
17 Desember 2019, 13:01
KPK, Bulog, suap ptpn III
KPK hari Selasa (17/12) memanggil Direktur Operasional Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh dalam penyidikan kasus suap distribusi gula di PTPN III. Tri diperiksa sebagai saksi tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (foto).

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari Selasa (17/12) memanggil Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh dalam penyidikan kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN III). Tri diperiksa sebagai saksi tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Selain Tri, komisi antirasuah juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Kadek yakni Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding Linda dan staf PT Fajar Mulia Transindo yang bernama Sumarli.

Advertisement

“Diperiksa sebagai saksi tersangka IKL (Kadek) terkait tindak pidana korupsi suap distibusi gula,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (17/12).

(Baca: Dirut Ditahan KPK, Ini Profil PTPN III Penguasa Sejuta Hektare Lahan)

Selain Kadek KPK telah menetapkan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus suap distribusi gula PTPN III.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September la2019 lalu. KPK awalnya mendapatkan informasi tentang permintaan uang dari Dolly terhadap Pieko untuk distribusi gula.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement