Akseleran & Koinworks Direstui OJK, Ini Daftar 25 Fintech P2P Berizin

Fahmi Ahmad Burhan
19 Desember 2019, 21:49
fintech, daftar fintech, ojk
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Seorang warga memindai barcode saat memberikan sedekah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Penggunaan layanan fintech tersebut untuk memudahkan masyarakat yang ingin menyumbangkan sebagian penghasilan untuk sosial serta mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi secara non tunai.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengeluarkan izin bagi 12 perusahaan teknologi finansial jenis pembiayaan alias fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian, hingga kini sudah ada 25 fintech lending di Indonesia yang mendapatkan izin dari otoritas keuangan ini.

Ke-12 fintech itu antara lain PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana). Lalu ada PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), dan PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana).

Kemudian PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), dan PT Tri Digi Fin (Kreditpro). Demikain juga PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI (Rupiah Cepat).

Ke-12 perusahaan tersebut menambah total fintech lending yang sudah mendapatkan izin OJK menjadi 25 perusahaan teknologi finansial. Sedangkan yang terdaftar di OJK saat ini mencapai 144 fintech lending.

(Baca: Bersaing dengan Fintech, Ini Strategi Menteri Teten untuk Koperasi)

Bila menengok ke belakang, pertumbuhan fintech yang mengantongi izin makin pesat. Dari 2017 sampai 2018, hanya satu fintech lending  yang mendapatkan izin OJK. Di 2019 jumlahnya semakin banyak yang distempel OJK.

Status izin usaha tersebut diberikan oleh OJK pada fintech lending yang memenuhi berbagai persyaratan seperti keamanan sistem informasi. Fintech lending harus mendapatkan sertifikat ISO 27001 yang merupakan standar internasional dalam menerapkan manajemen keamanan informasi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...