Omnibus Law Diperkirakan Berdampak ke Penerimaan Pajak pada 2021

Rizky Alika
19 Desember 2019, 07:50
omnibus law, omnibus law perpajakan, penerimaan pajak
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustras. Penerimaan pajak pada 2021 berpotensi disesuaikan lantaran terdampak omnibus law.

Pemerintah akan mempertimbangkan dampak dari aturan omnibus law  terhadap target penerimaan pajak pada 2021. Adapun dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan banyak insentif pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan omnibus law akan memberikan dampak terhadap penerimaan sejak aturan efektif berjalan, yaitu pada 2021.

"Itu kami memitigasi base penganggaran. Harusnya memperhitungkan itu," kata Yoga di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (18/12).

Meski begitu, target penerimaan pajak tak hanya berpotensi turun tetapi juga meningkat. Pasalnya, omnibus law diharapkan dapat mengundang banyak investasi di Indonesia. Dari investasi tersebut, kegiatan ekonomi akan berputar sehingga penerimaan pajak akan meningkat.

Pemberian insentif pajak melalui omnibus law  juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak lantaran sejumlah tarif diturunkan. 

(Baca: Faisal Basri Nilai Omnibus Law Lemahkan Posisi Buruh dan Pemda)

Oleh karena itu, Yoga memastikan pemerintah tidak akan kehilangan potensi pajak seiring dengan penerapan sejumlah insentif pajak dalam  Omnibus Law. Adapun target penerimaan pajak pada 2021 akan disusun pada tahun depan.

"Kami tidak akan kehilangan potensi pajak. Bahkan mungkin penerimaan pajak bisa lebih meningkat," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...