Sebelum Jiwasraya, Tiga Asuransi Juga Alami Masalah Gagal Bayar

Sorta Tobing
20 Desember 2019, 12:49
gagal bayar jiwasraya, bumiputera, bakrie life, bumi asih jaya
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar polis yang jatuh tempo Oktober sampai Desember 2019 senilai Rp 12,4 triliun.

Persoalan yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) semakin rumit. Perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami gagal bayar polis yang jatuh tempo Oktober sampai Desember 2019 senilai Rp 12,4 triliun. Total tunggakannya mencapai Rp 16,3 triliun.

Jiwasraya sedang mencari solusi menyelesaikan hal tersebut. “Mereka tidak diam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Riswinandi ketika ditemui di Jakarta, Kamis (19/12).

Ia menyarankan masyarakat bersabar menanti proses penyelamtan Jiwasraya yang sedang disiapkan pemerintah. OJK menyatakan telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perusahaan itu sebelum mengalami gagal bayar.

(Baca: Kementerian BUMN Proritaskan Pembayaran Polis Pensiunan Jiwasraya)

Pengawasan OJK terjadi sejak peralihan fungsi dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013. Bertepatan dengan tahun itu, Jiwasraya meluncurkan produk asuransi JS Saving Plan yang dijual di beberapa bank dan kemudian menjadi persoalan.

Per 31 Desember 2012, kondisi Jiwasraya mengalami surplus Rp 1,6 triiun. Ketika itu, perusahaan melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme finance reinsurance yang bersifat sementara.

Lima tahun kemudian, pada Desember 2017, berdasarkan hasil pengawasan OJK dan hasil audit oleh auditor independen, nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi. Akibatnya, laba perusahaan dari semula Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.

Jiwasraya kemudian menghadapi masalah dari produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga 7%. Imbal hasil terlalu tinggi, sementara dana yang terkumpul tidak dikelola dengan baik. Alih-alih menginvestasikan di saham bluechips, perusahaan malah menempatkan dana nasabah ke saham-saham gorengan.

(Baca: Kejaksaan Agung Indikasikan Direksi Lama Jiwasraya Jadi Tersangka )

Kasus gagal bayar asuransi bukan kali ini saja terjadi. Paling tidak dalam sepuluh tahun terakhir ada tiga kasus serupa terjadi. Berikut daftar perusahaan asuransi yang bermasalah:

Bumiputera
Ilustrasi. AJB Bumiputera 1912. (Arief Kamaludin (Katadata))

1. AJB Bumiputera 1912

AJB Bumiputera sudah lama terbelit masalah likuiditas. Jika mengacu pada hitung-hitungan yang dilansir pengelola statuter AJB Bumiputera pada akhir 2016 lalu, defisit keuangan perusahaan pada periode 2017-2021 berkisar Rp 2,1 triliun – Rp 2,5 triliun per tahun.

Salah satu cara yang dilakukan untuk menutup defisit yakni menjual aset-aset yang dimiliki. Setelah pengelola statuter tersebut beralih kepada direksi baru, mereka menerapkan strategi baru dalam pembenahan untuk mendukung bisnis perusahaan ke depan.

Direktur Utama AJB Bumiputera Sutikno Sjarif pernah mengatakan, salah satu caranya adalah penerapan teknologi digital untuk mempercepat layanan kepada calon nasabah maupun nasabah. Dengan mengadopsi teknologi, dia berharap Bumiputera mampu bersaing di industri jiwa nasional.

Pada Januari lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, upaya penyehatan Bumiputera dilakukan dengan business as usual (cara bisnis normal). Saat ini perusahaan sudah berjalan dengan baik dengan mengeluarkan beberapa produk baru.

(Baca: Pertaruhan “Akrobat” Penyelamatan Bumiputera)

2. Bakrie Life

Perusahaan asuransi milik Grup Bakrie ini mengalami masalah serupa dengan Jiwasraya, salah mengelola investasi. Bakrie Life terlalu agresif menempatkan dana nasabah di pasar modal. Di saat bersamaan terjadi krisis keuangan yang dipicu subprime mortgage di Amerika Serikat pada 2008.

Akibatnya, Bakrie Life mengalami gagal bayar untuk produk bernama Diamond Investa. Nilainya mencapai Rp 500 miliar.

Untuk menyelesaikan masalah ini, perusahaan sepakat untuk mencicil kewajibannya ke nasabah. Namun, di tengah jalan, cicilan ini mandek. Tidak semua pemegang polis mendapatkan haknya. Akhirnya, pada 2016 OJK mencabut izin operasional Bakrie Life.

Melansir dari Kompas.com, tercatat ada 200 nasabah pemilik dana Rp 270 miliar yang pembayarannya belum diselesaikan oleh perusahaan. Manajemen sampai menawarkan tunggakan nasabah menjadi saham perusahaan Grup Bakrie lainnya, yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk.

(Baca: Eks Direktur Keuangan Jiwasraya yang Pernah Masuk Kantor Staf Presiden)

3. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya

Pada 18 Oktober 2013, OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan dipailitkan senilai Rp 5,4 triliun. Langkah itu berbalas gugatan oleh perusahaan kepada Otoritas.

Dikutip dari Tempo.co, OJK dianggap bertindak sewenang-wenang mencabut izin dan mempailitikan Bumi Asih Jaya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhirnya memutuskan menolak gugatan tersebut pada Oktober 2018.

Majelis hakim menilai tindakan OJK dalam mengajukan kepailitan terhadap Bumi Asih Jaya sudah sesuai ketentuan dan tidak melawan hukum. Apalagi, bukti-bukti yang diajukan sudah sesuai.

OJK sebelumnya melakukan langkah-langkah pembinaan agar Bumi Asih Jaya memperbaiki rasio solvabilitasnya. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, kesehatan perusahaan tidak kunjung membaik. Atas dasar itu, Otoritas kemudian mencabut izin usaha dan mempailitkan perusahaan.

(Baca: Jokowi Sebut Masalah Keuangan Jiwasraya Sejak 10 Tahun Lalu)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...