Soal Maxim, Asosiasi Minta Pemda Awasi Penerapan Tarif Ojek Online

Fahmi Ahmad Burhan
20 Desember 2019, 17:46
soal pesaing gojek dan grab, maxim, asosiasi Minta Pemda ikut Awasi Penerapan Tarif Ojek Online
maxim
Ilustrasi pengemudi Maxim

Ratusan mitra pengemudi Grab dan Gojek berunjuk rasa di depan kantor Maxim, Solo, awal pekan lalu (16/12). Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengatakan, hal itu terjadi karena aplikator asal Rusia itu menerapkan tarif yang dianggap terlalu murah.

Padahal, tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 yang berlaku sejak Agustus lalu. Karena itu, Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono pun meminta pemerintah daerah (pemda) ikut memantau pelaksanaan regulasi tersebut.

Advertisement

Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi aplikator atau penyedia layanan berbagi tumpangan (ride hailing) yang melanggar Kepmenhub tersebut. "Ini (persoalan Maxim) kan artinya belum ada pengawasan," kata dia kepada Katadata.co.id, hari ini (20/12).

Sepengetahuannya, Maxim menerapkan tarif minimal Rp 1.850 per kilometer (km). Bahkan, biaya jasa minimal atau jarak kurang dari empat kilometer hanya Rp 3 ribu. (Baca: Tiga Bulan Berjalan, Kemenhub: Tak Ada Keluhan Soal Tarif Ojek Online)

Padahal, sesuai Kepmenhub Nomor KM 348, biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

Aturan itu memang membagi tarif ojek online dalam tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Garda berharap, pemerintah bertindak tegas jika ada aplikator yang melanggar aturan tersebut. “Harus ada sanksi administrasi dan penonaktifan," kata Igun.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement