Soal Maxim, Asosiasi Minta Pemda Awasi Penerapan Tarif Ojek Online
Ratusan mitra pengemudi Grab dan Gojek berunjuk rasa di depan kantor Maxim, Solo, awal pekan lalu (16/12). Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengatakan, hal itu terjadi karena aplikator asal Rusia itu menerapkan tarif yang dianggap terlalu murah.
Padahal, tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 yang berlaku sejak Agustus lalu. Karena itu, Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono pun meminta pemerintah daerah (pemda) ikut memantau pelaksanaan regulasi tersebut.
Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi aplikator atau penyedia layanan berbagi tumpangan (ride hailing) yang melanggar Kepmenhub tersebut. "Ini (persoalan Maxim) kan artinya belum ada pengawasan," kata dia kepada Katadata.co.id, hari ini (20/12).
Sepengetahuannya, Maxim menerapkan tarif minimal Rp 1.850 per kilometer (km). Bahkan, biaya jasa minimal atau jarak kurang dari empat kilometer hanya Rp 3 ribu. (Baca: Tiga Bulan Berjalan, Kemenhub: Tak Ada Keluhan Soal Tarif Ojek Online)
Padahal, sesuai Kepmenhub Nomor KM 348, biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.
Aturan itu memang membagi tarif ojek online dalam tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.
Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.
Garda berharap, pemerintah bertindak tegas jika ada aplikator yang melanggar aturan tersebut. “Harus ada sanksi administrasi dan penonaktifan," kata Igun.
(Baca: Para Penantang Gojek dan Grab di Bisnis Ojek Online )
Dia juga berharap, pemerintah mengevaluasi kebijakan tarif ojek online tahun depan. Menurutnya, kebijakan tarif seharusnya ditentukan oleh Pemda karena biaya hidup di tiap daerah berbeda.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengaku sudah meminta Maxim mematuhi aturan terkait tarif ojek online. Jika hingga Senin (23/12) belum diimplementasikan, Kemenhub akan memberikan sanksi kepada Maxim.
Kemenhub juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menonaktifkan layanan Maxim, jika tak kunjung menerapkan aturan tersebut.
Ia sudah meminta jajaran Dinas Perhubungan kabupaten/kota untuk mengawasi operasional ojek online supaya mengacu regulasi. "Kalau tidak sesuai, laporkan. Jangan sampai ‘kecolongan’, demo dulu, baru ditindak," kata dia.
Budi mengatakan terbuka jika ada masukan terkait tarif ojek online. "Kalau memang ke depan sudah tidak sesuai, kami terima masukan dari berbagai pihak untuk evaluasi," katanya.
(Baca: Pengemudi Ojek Online Dorong DPR Prioritaskan Revisi UU Lalu Lintas)