Sosok Tumpak Hatorangan yang Kini Pimpin Dewan Pengawas KPK

Pingit Aria
20 Desember 2019, 19:06
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 y
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.

Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tumpak adalah Wakil Ketua KPK, saat lembaga antirasuah itu baru terbentuk tahun 2003.

Penunjukkan Tumpak tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Sedangkan empat orang lain yakni Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono menjadi anggota. 

Tumpak lahir di Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943. Ia kemudian menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak hingga lulus tahun 1973.

Pria berusia 76 tahun itu mengawali karir di bidang hukum sebagai jaksa. Pada 1991-1993, Tumpak diminta untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

Dari sana, ia kemudian dinas berpindah-pindah. Tumpak sempat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Dili dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen periode 1996-1997.

(Baca: Profil Harjono, Eks Hakim MK yang Kini Jadi Dewan Pengawas KPK)

Selain itu, Tumpak Hatorangan juga sempat menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari sana, Tumpak Hatorangan diangkat menjadi Wakil, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tahun 1999. Berikutnya, ia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tahun 2000.

Pada 2001, Tumpak kembali berpindah sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus). Kemudian  ia dipercaya menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung hingga 2003.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...