Impor Barang di Atas Rp 42 Ribu Lewat e-Commerce Bakal Kena Bea Masuk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menurunkan ambang batas nilai impor barang kiriman yang dikenakan bea masuk dari US$ 75 atau sekitar Rp 1,05 juta menjadi US$ 3 atau sekitar Rp 42 ribu per invoice mulai akhir Januari 2020. Kebijakan ini terutama berlaku pada barang kiriman melalui e-commerce.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kebijakan ini diterbitkan guna menciptakan kompetisi para pelaku usaha dalam negeri. "Terutama pada barang kiriman melalui perusahaan e-commerce, jasa titip, serta kantor pos," kata Heru dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).
Heru menjelaskan, barang kiriman yang bernilai US$ 3 ke atas nantinya dikenakan bea masuk 7,5% dari nilai barang. Adapun ketentuan pengenaan pajak pada barang kiriman juga akan berubah.
(Baca: Perketat Impor via e-Commerce dan Jastip, Bea Cukai Kantongi Rp 28 M)
Sebelumnya, hanya barang yang bernilai US$ 75 ke atas dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10% dan pajak penghasilan atau PPh sebesar 10% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau 20% kepada pengimpor yang tidak memiliki NPWP.
Namun nantinya, ketentuan pengenaan pajak kepada barang kiriman tak memiliki ambang batas. "Ini sesuai konsep pajak yang tidak mengenal prinsip diminish," ucap dia.