Impor Barang di Atas Rp 42 Ribu Lewat e-Commerce Bakal Kena Bea Masuk

Agatha Olivia Victoria
23 Desember 2019, 18:15
bea cukai, impor barang kiriman, impor lewat e-commerce
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ilustrasi. Ditjen Bea Cukai menurunkan ambang batas nilai impor barang kiriman yang dikenakan bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3 per invoice mulai akhir Januari 2020.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menurunkan ambang batas nilai impor barang kiriman yang dikenakan bea masuk dari US$ 75 atau sekitar Rp 1,05 juta menjadi US$ 3 atau sekitar Rp 42 ribu per invoice mulai akhir Januari 2020. Kebijakan ini terutama berlaku pada barang kiriman melalui e-commerce

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kebijakan ini diterbitkan guna menciptakan kompetisi para pelaku usaha dalam negeri. "Terutama pada barang kiriman melalui perusahaan e-commerce, jasa titip, serta kantor pos," kata Heru dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).

Advertisement

Heru menjelaskan, barang kiriman yang bernilai US$ 3 ke atas  nantinya dikenakan bea masuk 7,5% dari nilai barang.  Adapun ketentuan pengenaan pajak pada barang kiriman juga akan berubah. 

(Baca: Perketat Impor via e-Commerce dan Jastip, Bea Cukai Kantongi Rp 28 M)

Sebelumnya, hanya barang yang bernilai US$ 75 ke atas dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10% dan pajak penghasilan atau PPh sebesar 10% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau 20% kepada pengimpor yang tidak memiliki NPWP.

Namun nantinya, ketentuan pengenaan pajak kepada barang kiriman tak memiliki ambang batas. "Ini sesuai konsep pajak yang tidak mengenal prinsip diminish," ucap dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement