Jelang Natal, BPOM Temukan Makanan Tak Layak Senilai Rp 3,9 Miliar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan atau tak layak senilai Rp 3,97 miliar dari 1.152 sarana distribusi selama Desember 2019. BPOM meningkatkan pengawasan makanan karena tingginya permintaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pengawasan pangan untuk mengantisipasi peredaran produk yang tidak memenuhi syarat sekaligus melindungi masyarakat produk yang berisiko bagi kesehatan.
"Pada waktu-waktu tertentu, seperti menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, peredaran pangan cenderung meningkat," kata Penny di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (23/12).
(Baca: BPOM Hentikan Sementara Distribusi 67 Merk Obat Mengandung Ranitidin)
Penny menyatakan menjelang hari raya seringkali dimanfaatkan untuk memasarkan produk yang tidak aman atau layak konsumsi, termasuk produk pangan yang tidak punya izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.
Penny menyatakan 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor BPOM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengintensifkan pengawasan pangan sejak awal Desember.
Sampai 19 Desember 2019, menurut Penny, pemeriksaan dilakukan pada 2.664 sarana distribusi pangan. Hasilnya menunjukkan 43,24% atau 1.152 sarana distribusi tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.
Dalam pemeriksaan tersebut, aparat BPOM dan instansi terkait menemukan 188.768 kemasan (5.415 item) pangan tidak memenuhi ketentuan dengan perincian 50,97% (96.216 kemasan) pangan ilegal; 42,98% (81.138 kemasan) pangan kedaluwarsa; dan 6,05% (11.414 kemasan) pangan rusak.
(Baca: BPOM Larang Peredaran Produk Makanan Berlabel Bebas Minyak Sawit)