Kemenhub Peringatkan Bahaya Pacu Mobil Lebihi 80 Km/jam di Tol Japek

Image title
24 Desember 2019, 20:02
tol japek, tol bergelombang, kecepatan kendaraan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat yang berlibur Natal dan Tahun Baru lewat ruas Tol Layang Jakarta - Cikampek (Japek) tak memacu kendaraannya di atas 80 kilometer per jam.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat yang berlibur Natal dan Tahun Baru lewat ruas Tol Layang Jakarta - Cikampek (Japek) tak memacu kendaraannya di atas 80 kilometer per jam. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan jalur yang bergelombang pada konstruksi tol layang itu berpotensi membahayakan pengemudi.

Kondisi bergelombang tol tersebut lantaran penyambungan dua sisi jembatan yang kurang rapi. Namun Budi memastikan kondisi Japek masih sesuai prosedur keamanan dan aman untuk dilintasi selama pengendara patuh terhadap rambu lalu lintas.  Dia juga mengatakan perbaikan tol ini akan terus dilakukan.

"Batasi kecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam," kata Budi  melalui siaran pers, Senin (23/12).

(Baca: Meski Masih Macet, Menhub Sebut Tol Layang Japek Bukan Produk Gagal)

Budi juga mengimbau para pemudik tak masuk Tol Japek saat terjadi kepadatan arus lalu lintas. Hal itu untuk mengantisipasi kendaraan kehabisan bahan bakar akibat terlalu lama terjebak kemacetan.

Ia mengatakan kemacetan yang terjadi di Tol Japek karena kapasitas jalan dengan volume kendaraan yang tidak sebanding. Makanya Kemenhub bersama Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Jasa Marga akan mengevaluasi kondisi ini.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...