BKPM Catat Investasi Asing Rp 579 Triliun Terhambat Masuk ke Indonesia
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat masih ada sekitar Rp 579 triliun investasi asing yang terhambat masuk ke Indonesia. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan akan terus berupaya investasi asing tersebut bisa terealisasi.
"Presiden menargetkan kami harus menyelesaikan investasi yang terhambat Rp 708 triliun sampai 2020," kata dia usai mengunjungi kediaman Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu (25/12). Dari total Rp 708 triliun, sudah ada Rp 129 triliun yang terealisasi.
Investasi yang sudah terealisasi meliputi pabrik petrokimia Lotte Chemical di Banten senilai US$ 4,2 miliar (sekitar Rp 58,8 triliun), Tanjung Jati Powerpalnt senilai Rp 38 triliun, dan Hyundai Motor Company senilai US$ 1,5 miliar (sekitar Rp 21 triliun). Selain itu, masih ada investasi asing lainnya yang telah direalisasikan.
(Baca: Sengketa Lahan Beres, Lotte Siap Bangun Pabrik di Area Krakatau Steel)
Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang menghambat masuknya investasi tersebut. Salah satu persoalannya, perizinan yang tumpang tindih di kementerian/lembaga dan kabupaten/kota.
Dia optimistis investasi yang terhambat masuk tersebut dapat direalisasikan pada 2020. "Kami diminta Presiden kurang lebih 6-7 bulan selesai," ujar dia.
Upaya yang akan dilakukan seperti identifikasi masalah pada setiap perizinan investasi. Sebab, setiap investasi memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Selain permasalahan izin yang tumpang tindih izin, ada juga investasi yang terhambat masalah konsesi tanah dan masalah perpajakan.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mengatakan pemerintah akan membenahi masalah perizinan hingga koordinasi daerah. Sedangkan BKPM juga akan terus fokus mempromosikan menariknya investasi di Indonesia.
(Baca: Menakar Daya Pikat Investasi Indonesia)
Sebelumnya, Bahlil menyebutkan investasi yang terhambat berasal dari 24 perusahaan. Sebanyak 32,6% hambatan disebabkan masalah perizinan, 17,3% masalah pengadaan lahan, dan 15,2% masalah regulasi.
Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvalary menyebutkan beberapa regulasi yang menghambat investasi, antara lain mencakup izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat dirjen, hingga peraturan menteri. Masalah ini masih muncul meski sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).