GoPay dan DANA Siap Proses Pembayaran Kode QR Standar Mulai 2020

Fahmi Ahmad Burhan
26 Desember 2019, 20:18
QRIS, Gopay, Dana, Standar QR Indonesia
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Head of Corporate Communication GoPay Winny Triswandhani (tengah) bersama Ketua NU Care - LAZISNU Achmad Sudrajat (kanan) dan Asisten Direktur Divisi Perizinan SP dan Elektronifikasi KPW Bank Indonesia DKI Jakarta Ria Swandito (kiri) mencoba sedekah di Kotak Infaq Nahdlatul Ulama (KOIN NU) QRIS di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Fintech pembayaran digital GoPay dan DANA siap menerapkan QR Code Indonesian Standard (QRIS) secara luas mulai 1 Januari 2020. Sosialisasi kepada merchant telah dilakukan dalam beberapa bulan ini.

QRIS adalah kode QR standar untuk pembayaran di Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Pembayaran Indonesia. Dengan adanya standar ini maka penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki QR Code berbeda dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.

QRIS disusun dengan menggunakan standar internasional EMV Co. Saat ini, standar tersebut telah digunakan di berbagai negara seperti India, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan. Penggunaan standar yang sama ini akan memudahkan interoperabilitas.

(Baca: LinkAja hingga GoPay Bicara Soal Aturan Promosi dan Pembaruan Regulasi)

Head of Government Relations and Policy GoPay Brigitta Ratih Aryanti mengatakan pihaknya ikut mendukung sosialisasi QRIS kepada merchant yang digelar BI. Sejak Juli 2019 hingga saat ini, beberapa kota sudah disambangi seperti, Tarakan, Medan, Cirebon, Bandung, Jakarta, Palembang, dan Kendari.

"Pada setiap acara itu, GoPay melakukan migrasi rekan usaha GoPay untuk mengadaptasi QRIS," ujar Brigitta kepada katadata.co.id, Kamis (26/12). Adapun untuk penggunaan QRIS, BI menetapkan biaya transaksi yang ditanggung merchant atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7% untuk tiap transaksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...